Monday, November 11, 2013

Mabadi' Al Awaliyah ( Kaidah Ushul fiqh ) Logika dalam penerapan hukum

DAFTAR ISI
1. Al-Qism al-awwal Ushul al-Fiqh 1
2. Al-Ahkam 2
3. Al-Mabhats al-awwal fiy al-Amr 4
4. Al-Mabhats al-tsani fiy al-Nahyi 5
5. Al-Mabhats al-talits fiy al-'Am 7
6. Al-Mabhats al-al-rabi' fiy al-Khas wa al-Takhshis 8
7. Al-Mabhats al-khamis fiy al-Naskh 12
8. Al-Mabhats al-sadis fiy al-Mujmal 15
9. Al-Mabhats al-sabi' fiy al-Muthlaq wa al-Muqayyad 16
10. Al-Mabhats al-tsamin fiy al-Mafhum wa al-Mantuq 17
11. Al-Mabhats al-tasi' fiy Fi'l shahib al-syari'ah 19
12. Al-Mabhats al-'asyir fiy Iqrar shahib al-syari'ah 20
13. Al-Mabhats al-hadiy 'asyara fiy al-Ijma' 21
14. Al-Mabhats al-tsani 'asyara fiy al-Qiyas 22
15. Al-Mabhats al-tsalits 'asyara fiy al-Ijtihad, al-Ittiba', al-Taqlid 23
16. Al-Qism al-tsani Qawa'id al-Fiqh 25
17. Kaidah ke-1 25
18. Kaidah ke-2 25
19. Kaidah ke-3 25
20. Kaidah ke-4 26
22. Kaidah ke-6 27
21. Kaidah ke-5 26
23. Kaidah ke-7 27
24. Kaidah ke-8 27
25. Kaidah ke-9 28
26. Kaidah ke-10 28
27. Kaidah ke-11 28
28. Kaidah ke-12 29
29. Kaidah ke-13 30
30. Kaidah ke-14 30
31. Kaidah ke-15 30
32. Kaidah ke-16 31
33. Kaidah ke-17 31
34. Kaidah ke-18 31
35. Kaidah ke-19 32
36. Kaidah ke-20 32
37. Kaidah ke-21 33
38. Kaidah ke-22 33
39. Kaidah ke-23 33
40. Kaidah ke-24 34
41. Kaidah ke-25 34
42. Kaidah ke-26 35
43. Kaidah ke-27 35
44. Kaidah ke-28 35
45. Kaidah ke-29 36
46. Kaidah ke-30 36
47. Kaidah ke-31 37
48. Kaidah ke-32 37
49. Kaidah ke-33 37
50. Kaidah ke-34 38
51. Kaidah ke-35 38
52. Kaidah ke-36 38
53. Kaidah ke-37 39
54. Kaidah ke-38 39
55. Kaidah ke-39 39
56. Kaidah ke-40 40


BAGIAN AWAL
USHUL FIQH
Asal (al-ashlu) secara bahasa adalah sesuatu yang menjadi sandaran. Seperti akar yang menjadi dasar tumbuhnya sebuah pohon dan ushul al-fiqh yang menjadi pondasi fiqh. Sedangkan cabang (al-far') adalah sesuatu yang dididrikan diatas sesuatu yang lain. Seperti cabang-cabang pohon (batang dan lainnya) yang berdiri diatas akarnya, dan fiqh yang berdiri diatas ushul-nya.
Menurut istilah asal adalah dalil dan kaidah kulliyat. Seperti perkataan ulama' bahwa dasar wajibnya shalat adalah al-Kitab (al-Quran). Maksudnya dalil yang mewajibkan shalat adalah al-Quran. Allah berfirman dalam QS. al-Baqarah (2): 43.

yang Artinya : “….dan dirikanlah shalat…”
Pendapat ulama' yang menyatakan diperbolehkannya memakan bangkai dalam kondisi darurat (emergency), adalah bertentangan dengan kaidah kulliyat yang berbunyi; "kullu mayyitah harām" artinya : setiap bangkai haram hukumnya. Kaidah ini bersumber dari firman Allah SWT. Yang berbunyi :
" " انما حرم عليكم الميتة
Ushul fiqh merupakan dalil fiqh global. Seperti kemutlakan amr (perintah) menunjukkan makna wajib, mutlaknya nahi (larangan) menunjukkan keharaman, mutlaknya perbuatan Nabi (af'al al-Nabi), mutlaknya ijma', dan mutlaknya qiyas yang kesemuanya itu merupakan hujjah.
lafal “fiqh” dalam bahasa Arab mempunyai arti faham (al-fahm). Sedangkan dalam terminologi syar'iy, fiqh ialah mengetahui hukum-hukum syari'at yang diperoleh dengan jalan ijtihad. Seperti mengetahui bahwa niat dalam wudhu merupakan suatu kewajiban, dan berbagai permasalahan lain yang masuk dalam ranah ijtihadiyah. Fiqh, berbeda dengan hukum-hukum syari'at yang diketahui tanpa menggunakan metode ijtihad. Seperti mengetahui bahwa shalat lima waktu adalah wajib, perbuatan zina adalah haram, dan berbagai permasalahan lain yang ditetapkan dengan dalil qath'iy. Ilmu seperti ini tidak dinamakan fiqih.
Sedangkan ilmu (العلم) adalah sifat yang dengannya sesuatu yang di kehendaki bisa diketahui dengan sempurna. bodoh (الجهل) adalah tidak adanya pengetahuan akan sesuatu perkara. Dzan (الظن) adalah menilai sesuatu yang lebih kuat dari dua perkara. Wahm (الوهم) adalah menemukan sesuatu yang kurang kuat dari dua perkara. Syak (الشك) adalah menemukan persamaan pada dua perkara.
Keraguan yang timbul tentanga antara apakah seseorang bernama Zaid sedang berdiri atau tidak yang sama-sama kuat dinamakan syak, jika lebih unggul salah satunya dinamakan dzan, dan ketika mengunggulkan salah satu antara keadaan Zaid sedang berdiri atau tidak sedang berdiri dinamakan wahm. Dalam kaitan ini, ilmu dalam pengertian fiqih mengandung pengertian dzan (prasangka). Maksudnya, sebagaimana dalam pembahasan selanjutnya, akan diketemukan adanya kaidah yang menyatakan bahwa produk ijtihad sebagai salah satu mekanisme metode penggalian hukum dalam islam masuk dalam kategori zdanniy (prasangka) dan bukannya qath'iy (pasti).

PEMBAGIAN HUKUM SYARI'AT

Al-Ahkam al-Syar’iy (hukum-hukum syariat) dibagi menjadi sembilan, yaitu: wajib, mandub, mubah, haram, makruh, sahih, bathil, rukhshah dan 'azimah. Adapun definisi masing-masing sembilan hukum tersebut adalah sebagai berikut:
1. Wajib, yaitu sesuatu yang apabila dikerjakan akan diberi pahala dan ketika ditinggalkan akan disiksa. Seperti shalat lima waktu dan puasa Ramadhan.
2. Mandub, yaitu sesuatu yang apabila dikerjakan akan diberi pahala dan apabila ditinggalkan tidak akan disiksa. Seperti shalat tahiyat masjid.
3. Haram, yaitu sesuatu yang apabila ditinggalkan akan diberi pahala dan apabila dikerjakan akan disiksa. Seperti riba dan melakukan kerusakan.
4. Makruh, yaitu sesuatu yang diberi pahala apabila ditinggalkan, tapi tidak disiksa apabila dikerjakan. Seperti mendahulukan bagian yang kiri dalam wudhu.
5. Mubah, yaitu sesuatu yang apabila ditinggalkan dan dikerjakan tidak mendapat pahala dan siksa. Seperti tidur siang hari.
6. Shahih, yaitu sesuatu yang didalamnya mencakup rukun dan syarat.
7. Bathil, yaitu sesuatu yang didalamnya tidak mencakup rukun dan syarat.
Rukun adalah sesuatu yang menyebabakan sahnya sesuatu (pekerjaan) dan ia merupakan bagian (juz) dari sesuatu (pekerjaan) itu. Seperti membasuh wajah dalam berwudhu dan takbiratul ihram dalam shalat. Adapun syarat adalah sesuatu yang menyebabkan sahnya sesuatu (pekerjaan), namun ia bukanlah bagian (juz) dari sesuatu (pekerjaan) tersebut.
8. Rukhshah, yaitu perubahan hukum dari berat menjadi ringan, sedangkan sebab hukum asalnya masih tetap. Seperti diperbolehkannya membatalkan puasa bagi musafir meskipun ia tidak merasa keberatan untuk melanjutkan puasanya. Dan diperbolehkan memakan bangkai bagi orang yang terpaksa.
9. ‘Azimah, yaitu hukum seperti kewajiban shalat lima waktu dan haramnya memakan bangkai bagi yang tidak terpaksa.

Pembahasan Ke - 1
AL-AMR
Al-Amr (perintah) yaitu tuntutan untuk mengerjakan dari atasan kepada bawahannya. Dalam pembahasan amr ini terdapat beberapa kaidah sebagai berikut :
1. Perintah (amr) pada dasarnya menunjukkan wujub, kecuali ada dalil yang menunjukkan selainnya.
Firman Allah SWT dalam QS. al-Baqarah (2): 43.
Artinya: “…dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…”
2. Perintah (amr) pada dasarnya tidak memiliki konsekuensi pengulangan, kecuali ada dalil yang menunjukkan selainnya.
Firman Allah SWT dalam QS. al-Baqarah (2):196.
Artinya : “…dan sempurnakanlah haji dan umroh karena Allah…”
3. Perintah (amr) pada dasarnya tidak memiliki konsekuensi untuk segera dikerjakan. Tujuan amr (perintah) adalah terwujudnya suatu pekerjaan tanpa adanya pengkhususan dengan waktu awal.
4. Perintah (amr) terhadap sesuatu berarti juga perintah kepada hal-hal yang menjadi wasilah (medium) timbulnya sesuatu tersebut.
Contoh perintah shalat berarti perintah untuk bersuci.
5. Perintah terhadap sesuatu berarti larangan (nahi) terhadap hal-hal yang berlawanan dengan sesuatu tersebut.
Firman Allah SWT dalam QS. al-Baqarah (2):83.
Artinya : “….dan ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia...”
6. Ketika suatu perintah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya maka orang yang dikenai perintah telah terbebas dari ikatan (perjanjian) amr tersebut. seperti ketika seseorang yang tidak menemukan air (untuk wudhu) kemudian tayamum dan mengerjakan shalat, maka ia tidak wajib qadha (mengulang) shalat ketika menemukan air.

Pembahasan Ke - 2
AL-NAHY
Al-Nahy (larangan) adalah tuntutan untuk meninggalkan (suatu pekerjaan) dari atasan kepada bawahannya. Pembahasan larangan (al-nahy) meliputi beberapa kaidah sebagai berikut:
1. Larangan (al-nahy) pada dasarnya menunjukkan keharaman (sesuatu yang dilarang), kecuali adanya petunjuk (dalil) sebaliknya.
2. Larangan (al-nahy) akan suatu hal (dapat diartikan sebagai) perintah akan hal-hal yang berlawanan atau kebalikan dari yang dilarang. Allah berfirman QS. al-Baqarah (2):188.
Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
3. Larangan (al-nahy) pada dasarnya menunjukkan rusaknya sesuatu yang dilarang dalam ibadah. Seperti shalat dan puasanya perempuan yang haidh.
4. Larangan (al-nahy) pada dasarnya menunjukkan rusaknya sesuatu yang dilarang dalam muamalah. Hal ini terjadi ketika larangan itu dikembalikan kepada kondisi akad (nafs al-'aqd), seperti bai' al-hashot (jual beli dengan cara melemparkan batu kecil atau spekulasi). Namun ketika larangan itu dikembalikan kepada sesuatu yang keluar dari transaksi (faktor eksternal) yang tidak tetap, maka sesuatu yang dilarang tersebut tidak rusak. Seperti hanya jual beli pada waktu adzan jum'at.
Firman Allah SWT dalam QS. Al-Jum’ah (62):9.
Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. al-Jum'ah 9).

Pembahasan Ke - 3
AL-'AM
Al-'ِِAm (العام) adalah sesuatu yang meliputi dua hal atau lebih tanpa adanya batasan. Lafazd-lafazd yang digunakan untuk menunjukkan makna 'am ada empat, yaitu:
1. Isim wahid (mufrod) yang di-ma'rifat-kan dengan huruf lam. Seperti QS. al-Ashr (103): 2-3.
Artinya : "Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian kecuali mereka yang beriman…"
2. Isim jama' yang di-ma'rifat-kan dengan huruf lam. Contoh QS. al-Baqarah (2):195.
Artinya : “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
3. huruf la yang me-nafi-kan pada isim nakiroh. Contoh QS. al-Baqarah(2): 48.
Artinya: “Dan jagalah dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun; dan (begitu pula) tidak diterima syafa'at dan tebusan dari padanya, dan tidaklah mereka akan ditolong.”
4. Isim-isim mubham
a) Lafal “من“ bagi sesuatu yang berakal. Contoh firman Allah QS. al-Zalzalah (99): 7.
Artinya: Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.”
b) Lafal ما bagi yang tidak berakal. Contoh firman Allah QS. al-Hujarat (49): 18.
Artinya: “Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ghaib di langit dan bumi. dan Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.”
c) Lafal ايٌّ. Contoh :
Artinya: “Dimanapun kamu berada kematian akan mendapatkan kamu…”
e) Lafal متىyang menunjukkan zaman. Contoh :  

Pembahasan Ke - 4
AL-KHAS DAN AL-TAKHSHIS
Al-khas (الخاص) adalah sesuatu yang tidak mengandung dua makna atau lebih tanpa adanya batasan. Sedangkan al-takhshish (التخصيص) adalah mengeluarkan sebagian yang ditunjukkan 'am. Takhshis dibagi menjadi dua, yaitu; takhshis muttashil (bersamaan) dan takhshis munfashil (terpisah).
Macam-macam takhshis muttasil :
1) Pengecualian (al-Istisna'). Contoh: QS. al-‘Ashr (103): 2-3.
Artinya: “Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian kecuali mereka yang beriman…”
2) Pembatasan (al-taqyid) dengan sifat. Contoh firman Allah SWT dalam QS. al-Nisa' (4): 96.
Artinya: “(Hendaklah) Ia memerdekakan seorang hamba yang beriman…”
3) Pengecualian dengan dengan batas (ghayah). Contoh QS. al-Baqarah (2): 222.
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci…”
4) Pengecualian dengan pengganti (badal). Contoh QS. Ali ‘Imron(3): 97.
Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah...”
Macam-macam takhshish munfashil:
1) Pengecualian al-kitab (al-Qur’an) dengan al-kitab (al-Qur’an). Firman Allah SWT dalam QS. al-Baqarah (2): 221.
Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik…”
ayat ini ditakhsis dengan Firman Allah SWT dalam QS. al-Maidah (5): 5
اArtinya: “Pada hari ini dihalalkan –sampai pada firman Allah ta'ala- Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang di beri al-kitab sebelum kamu…”
2) Pengecualian al-kitab (al-Qur’an) dengan al-sunah (al-Hadits). Firman Allah dalam QS. al-Nisa' (4):11.
Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pustaka untuk) anak-anakmu, yaitu bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan…”
Ayat diatas mengandung pengertian bahwa yang mendapat waris termasuk anak kafir tapi ayat tersebut ditakhsis dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim:
لايرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم
Artinya: “Seorang anak muslim tidak mendapatkan warisan dari orang tua kafir dan anak kafir tidak mendapatkan warisan dari orang tua muslim.”
3) Pengecualian al-Sunnah (al-Hadits) dengan al-Kitab (al-Qur’an). Seperti hadits riwayat Bukhari Muslim yang menerangkan bahwa Allah SWT tidak akan menerima shalat seseorang yang masih dalam keadaan hadats sampai dia berwudhu.
لا يقبل صلاة احدكم اذا احدث حتى يتوضأ
Artinya : Allah tidak menerima shalat kalian, ketika berhadast sehingga kalian berwudhu.
Hadits ini di takhsis dengan firman Allah QS.al-Nisa' (4): 43.
Artinya: “Dan jika kamu sakit –sampai pada firman Allah- kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah…”
4) Pengecualian al-Sunnah (al-Hadits) dengan al-Sunnah (al-Hadits). Contoh hadits Riwayat Bukhari dan Muslim:
فيما سقت السماء العشر
Artinya: “Setiap (zar') yang disirami dengan air hujan zakatnya sebesar seper sepuluh.”
Hadits ini ditakhsis dengan hadits riwayat Bukhori dan Muslim :
ليس فيما دون خمسة اوسق صدقة
Artinya: “Setiap (zar') yang kurang dari lima wasaq tidak ada zakat.”
5) Pengecualian al-kitab (al-Qur’an) dengan Qiyas. Contoh QS. al-Nur (24):3.
Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Ayat tersebut di takhsis dengan ayat yang menerangkan hukum derap/jilid terhadap budak perempuan (amat) yang hanya dijilid separuh dari ketentuan ayat. Allah SWT. berfirman QS. al-Nisa' (4):25.
Artinya: “Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami…”
Adapun untuk seorang budak (‘abd) di-qiyas-kan kepada amat yaitu setengah dari ketentuan yang telah disebutkan diatas.
6) Pengecualian al-Sunnah (al-Hadits) dengan al-Qiyas. Contoh sabda Rasulullah SAW. :
لي الواجد يحل عرضه ا وعقوبته رواه احمد وابن ماجه
Artinya: “Orang kaya yang berpaling dari membayar hutang maka halal kehormatan dan keperwiraannya “ (HR. Ahmad dan Ibn Majjah.)
Dikecualikan dari ketentuan hadits diatas, yaitu orang tua yang menunda-nunda membayar hutang pada anaknya meskipun sudah mampu untuk membayarnya. Maka bagi orang tua yang berpaling dari membayar hutang tidak dihalalkan kehormatan dan keperwiraannya karena dengan memakai qiyas awla tidak diperbolehkannya mengucapkan kata-kata kasar kepada mereka yang telah ditetapkan dalam QS. Al-Isra' (17):23.
Artinya: “…Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah"…”

Pembahasan Ke - 5
NASIKH DAN MANSUKH
Al-Nãsikh (الناسخ) secara bahasa berarti menghilangkan, menghapus, atau memindah. Dalam tinjauan syara', al-nãsikh adalah menghilangkan atau membatalkan hukum syara' yang telah ditetapkan terdahulu dengan dalil syara' yang baru. Al-Nãsikh menurut sebagian ulama' terbagi menjadi:
1) Menghapus tulisan (al-rasm) dan menetapkan hukum.
Contoh hadits Nabi SAW:
الشيخ والشيخة اذا زنيا فارجموهما البتة
Sahabat ‘umar RA berkata bahwa sesungguhnya kami telah membaca hadits dan bahwasanya nabi SAW telah memberlakukan hukum ranjam terhadap dua orang yang berzina muhshon. Maksud lafal محصنين dalam hadits diatas adalah الشيخ والشيخجة
2) Menghapus hukum dan menetapkan tulisan (al-rasm).
Contoh QS. al-Baqarah (2): 240.
Artinya: Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), Maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Ayat ini di nasikh dengan QS. al-Baqarah (2): 234.
Artinya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari.
3) Menghapus dua perkara (hukum dan tulisan) secara bersamaan.
Seperti hadits riwayat Muslim dari 'aisyah ra.
كان فِيما انزل عشر رضعات معلومات يحرمن
Hadits yang menerangkan bahwa yang dapat menyebabkan haramnya sebuah pernikahan sepuluh kali susushan yang diketahui ini kemudian dinasikh dengan hadits yang menerangkan lima kali susuan yang mengharamkan:
بخمس معلومات يحرمن
Me-nasikh al-Kitab (ayat Al-Quran) dengan al-Kitab (ayat al-Quran lain) juga diperbolehkan, seperti dalam ayat tentang 'iddah perempuan sebagaimana yang diterangkan diatas.
4) Menghapus al-Sunah dengan al-Kitab.
Seperti menghadap Baitul maqdis dalam shalat yang ditetapkan dengan sunah fi'liyah (perbuatan Nabi). Dalam hadits riwayat Bukhori Muslim disebutkan "bahwasahnya Nabi SAW menghadap baitul maqdis dalam shalatnya selama 16 bulan ". Hadits kemudian dinasikh dengan firman Allah QS. al-Baqarah (2): 144.
Artinya: “Sungguh kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langi, Maka sungguh kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. dan Sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.”
5) Nasikh al-Sunah dengan al-Sunah. Seperti hadits riwayat imam Muslim:
كنت نهيتكم عن زيارة القبر فزورها
Artinya: “(dulu) Aku (Nabi) melarang kalian ziarah kubur. Maka (sekarang) Berziarahlah kalian. “
Sebagian ulama' juga ada yang berpendapat tentang diperbolehkannya menasikh al-kitab dengan al-sunah. Seperti firman Allah QS al-Baqarah :(2) 180,
Artinya: “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”
Ayat diatas dinaskh oleh sabda Nabi SAW:
لاوصية لورث رواه الترمذي وابن ماجه
Artiny: “Tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HR. al-Tirmidzi dan Ibn Majjah.)

Pembahasan Ke - 6
MUJMAL DAN BAYAN
Mujmal (المجمل) adalah sesuatu yang membutuhkan penjelasan. Contoh seperti lafal قروء pada ayat:
والمطلقات يتربصن بانفسهن ثلاثة قروء
karena ada persekutuan makna dalam lafal al-quru' maka memungkinkan lafal tersebut mempunyai arti haidh dan suci.
Bayan (البيان) adalah mengeluarkan sesuatu dari kondisi musykil kepada kondisi jelas. Bayan dibagi menjadi:
1) Bayan (penjelas) dengan ucapan (bi al-qawl) seperti pada firman Allah SWT. yang menerangkan puasa tamatu' QS. Al-Baqarah (2): 196.
Artinya: “…Maka wajib puasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kalian semua telah pulang. Itulah sepuluh hari yang sempurna...”
2) Bayan dengan perbuatan atau pekerjaan. seperti pekerjaan Nabi yang menjelaskan tata cara shalat dan lainnya.
3) Bayan dengan tulisan (kutub). Seperti bayan akan kadar zakat, dan diyat anggota badan sebagaimana yang telah dijelaskan Nabi SAW. melalui hadits-haditsnya.
4) Bayan dengan isyarat, seperti isyarat nabi SAW sambil menunjukkan semua jari tangan dalam satu isyarat “satu bulan adalah seperti ini, seperti ini dan seperti ini. Maksudnya 30 hari. Kemudian nabi memebrikan isyarat lagi dengan telapak tangannya sampai tiga kali, dan pada urutan ketiga beliau tidak menunjukkan ibu jarinya sebagai isyarat bahwa dalam bulan terkadang ada yang hanya sejumlah 29 hari.

Pembahasan Ke - 7
MUTLAQ DAN MUQOYYAD
Mutlaq (المطلق) adalah lafal yang menunjukkan hakikat sesuatu hal tanpa adanya batasan. Sedangkan muqoyyad (المقيد) adalah lafal yang menunjukkan suatu hal dengan adanya batasan (taqyid).
Penting diketahui bahwa apabila terdapat perintah (khithab) yang bersifat mutlak atau umum, maka ia harus diberlakukan seperti keumumannya. Begitupun ketika terdapat perintah yang dibatasi (muqoyyad) atau bersifat khusus, maka ia harus diberlakukan berdasarkan kadar pembatasan atau kekhususannya tersebut. Namun ketika perintah itu bersifat mutlak pada satu sisi dan muqoyyad pada sisi yang lain, maka sisi kemutlakannya harus ditangguhkan dan diberlakukan sisi kekhususannya. Contohnya seperti lafal “roqobah” (budak) yang dibatasi dengan sifat beriman dalam hal kafarat membunuh. Allah SWT berfirman QS. al-Nisa' (4): 96.
Artinya : (Hendaklah) Ia memerdekakan seorang hamba yang beriman…
Dalam bagian lain, lafal roqobah berlaku umum seperti pada kafarat zhihar dalam firman Allah SWT QS. al-Mujadalah )58): 3.
Artinya: Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Pembahasan Ke - 8
MANTUQ DAN MAFHUM
Mantuq (المنطوق) adalah penunjukan lafal terhadap suatu hal (hukum) ketika diucapkan, sedangkan Mafhum (المفهوم) adalah penunjukan lafal terhadap hukum yang tidak diucapkan.
Pembagian Mantuq
1. Al-Nash. Yaitu lafal yang tidak mengandung takwil. Seperti firman Allah SWT. QS. al-Baqarah (2):196.
Artinya: “…Maka wajib puasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kalian semua telah pulang. Itulah sepuluh hari yang sempurna.”
2. Al-Zahir. Yaitu lafal yang mengandung takwil atau perlu takwil. Contohnya seperti firman Allah QS. al-Dzariyat (51):47.
Artinya: “Dan langit itu kami bangun dengan kekuasaan (kami) dan Sesungguhnya kami benar-benar berkuasa.”
Lafal ايد adalah bentuk jamak dari lafal يد yang berarti tangan, dan hal itu (tangan) mustahil bagi Allah SWT. Maka dari itu lafal ايد dalam ayat tersebut dipalingkan ke makna القوة yang berarti kekuatan.
Pembagian Mafhum
1. Mafhum muwafaqoh. Yaitu penunjukan hukum yang tidak disebutkan mempunyai kesamaan dengan hukum yang diucapkan. Seperti pencegahan atau larangan memukul kedua orang tua yang dapat dipahami dari firman Allah QS. al-Isra' (17):23.
Artinya: “Dan Tuhanmu Telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.”
Larangan membakar (atau hal-hal yang sifatnya merusak) harta anak yatim yang dapat dipahami dari firman Allah QS. al-Nisa' (4): 10.
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”
2. Mafhum mukholafah. Yaitu lafal yang disebutkan tidak sama dengan yang diucapkan. Contohnya antara lain adalah sebagai berikut:
1) Tidak adanya kewajiban zakat bagi hewan yang digunakan untuk bekerja yang dipahami dari sabda Nabi SAW:
فى ساْيمة الغنام زكاة
Artinya: “Pada hewan-hewan yang digembalakan terdapat (wajib) zakat.”
2) Tidak adanya haji kecuali pada bulan-bulan tertentu yang telah masyhur dari pemahaman firman Allah QS. al-Baqarah (2):197.
Artinya: “Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan Sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal.”
3) Diperbolehkannya jual beli pada hari Jum'at sebelum dikumandangkannya azdan yang dipahami dari firman Allah QS. al-Jum'ah (62): 9.
Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Pembahasan Ke - 9
PERBUATAN NABI SAW.
Perbuatan Nabi SAW. terkadang bersifat qurbah (ibadah taqorrub) dalam artian taat dan kadang juga tidak bersifat demikian. Ketika perbuatan Nabi bersifat taqorrub atau taat serta adanya dalil yang menunjukkan kekhususan pada diri Nabi maka hal itu berlaku khusus untuk Nabi SAW. Seperti memiliki istri lebih dari empat. Allah berfirman QS al- Nisa' (4): 3.
Artinya: “Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu sengangi dua, tiga, atau empat…”
Namun ketika perbuatan Nabi SAW. tidak disertai dalil yang menunjukkan kekhususannya pada diri Nabi SAW. maka perbuatan tersebut tidak berlaku khusus pada Nabi SAW., tetapi juga meliputi umatnya. Alllah berfirman QS. al-Ahzab (33): 21.
Artinya: “Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa hukum asal semua perbuatan Nabi SAW. itu untuk diikuti kecuali ada dalil yang menunjukkan kekhususan pada Nabi SAW. saja dalam suatu perbuatan.
.
Pembahasan Ke - 10
KETETAPAN NABI SAW.
Ketetapan Nabi SAW. atas ucapan seseorang memiliki kedudukan yang sama dengan ucapan Nabi SAW. sendiri. Begitu juga ketetapan Nabi SAW. atas pekerjaan seseorang memiliki kedudukan yang sama dengan pekerjaan Nabi SAW. hal itu karena Nabi SAW. bersifat maksum (terjaga) untuk mengakui perbuatan ingkar seseorang. Contoh dari keterangan diatas adalah pengakuan Nabi SAW. pada sahabat Abu Bakr RA. yang memberikan harta rampasan perang orang kafir yang terbunuh kepada pasukan muslim yang berhasil membunuhnya dan pengakuan Nabi SAW terhadap sahabat Khalid bin Walid RA. yang memakan biawak.
Sesuatu yang dikerjakan atau diucapkan tidak dihadapan (majlis) Nabi SAW. namun terjadi atas sepengetahuan Nabi SAW. mengetahui dan tidak pula mengingkarinya maka memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pekerjaan atau perkataan yang dilakukan dihadapan Nabi SAW. Seperti pengetahuan Nabi SAW. Dengan sahabat Abu Bakr RA. yang pada saat murka bersumpah untuk tidak makan, namun kemudian melanggar sumpahnya sendiri setelah meyakini adanya kebaikan dalam makan, yakni menjaga kesehatan tubuh
berdasarkan contoh dan keterangan diatas dapat ditarik kesimpulan diperbolehkannya melanggar sumpah, bahkan disunatkan untuk melanggar sumpah ketika hal itu mengandung sesuatu yang lebih baik.

Pembahasan Ke - 11
IJMA'
Ijma' menurut bahasa adalah kesepakatan atau konsensus. Sedangkan menurut pengertian istilah, Ijma berarti kesepakatan umat islam setelah wafatnya Nabi SAW. pada suatu masa terhadap satu dari beberapa perkara atau permasalahan. Ijma' menurut jumhur ulama' adalah hujjah. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi SAW.:
لا تجتمع امتي غلى الضلالة ويد الله على الجماعة " اخرجه الترمذي"
Artinya: “Umatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan. Pertolongan Allah atas jamaah.”
Ijma' bisa atau sah terjadi dengan ucapan sebagian ulama' dan perbuatan sebagian yang lain, tersiarnya kabar mengenai perkataan atau perbuatan tersebut. Adapun sikap diamnya sebagian ulama' yang lain terhadap terjadinya kesepakatan itu disebut dengan ijma’ sukutiy. Para ulama' telah bersepakat bahwa sesuatu yang biasa keluar dari dubur (anus) dan qubul (kelamin) yaitu kencing dan buang air besar adalah membatalkan wudhu.
Perlu juga diketahui bahwa imam Syafi'i RA. telah menetapkan qiyas dan hadits ahadd untuk kegiatan penetapan (istinbat) hukum, sebagaimana telah dilakukan oleh sebagian sahabat dan tanpa adanya pengingkaran dari sahabat yang lain. Dengan demikian, hal ini juga dinamakan ijma' sukutiy.
Pembahasan Ke - 12
QIYAS
Qiyas adalah hujjah. Allah SWT. berfirman QS. al-Hasyr (59):2.
Artinya: “…Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai wawasan.”
Al-Qiyas (القياس) menurut bahasa adalah mengukur atau memperkirakan sesuatu atas sesuatu yang lain untuk mengetahui persamaan diantara keduanya, seperti mengukur pakaian dengan lengan. Sedangkan menurut istilah, qiyas berarti mengembalikan hukum cabang (far') kepada hukum asal karena adanya ‘illat (alasan) yang mempertemukan keduanya dalam hukum. Seperti menqiaskan beras terhadap gandum dalam harta ribawiy dengan titik temu berupa keduanya sama-sama makanan pokok.
Rukun Qiyas ada empat yaitu:
1) far',
2) asal,
3) hukum asal, dan
4) illat hukum asal.
Macam-macam qiyas, di bagi menjadi tiga:
a. Qiyas al-illat
Yaitu sesuatu yang illat didalamnya menetapkan hukum. Seperti menqiyaskan memukul dengan ucapan yang tercela kepada kedua orang tua dalam keharamannya dengan alasan menyakitkan hati orang tua. Allah berfirman QS. Al-Isra' (17):23.
Artinya: “…Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "Ah".”
b. Qiyas al-dilalah
Yaitu sesuatu yang illat didalamnya menunjukkan pada hukum akan tetapi illat tersebut tidak menetapkan pada hukum. Seperti menqiyaskan harta anak kecil dengan harta orang dewasa dalam kewajiban zakat dengan adanya titik temu bahwa harta anak kecil termasuk harta yang sempurna (al-mãl al-tãmm). Boleh juga mengatakan tidak wajib zakat -seperti yang dikatakan Abu Hanifah- dengan menqiyaskan pada haji yang mana, haji wajib bagi orang dewasa adapun anak kecil tidak wajib untuk haji.
c. Qiyas al-syibh
Yaitu mempersamakan hukum cabang (far') yang masih diragukan antara dua asal dengan mengambil keserupaan yang lebih banyak dari asal tersebut. Contohnya dalam pembahasan budak yang dibunuh, apakah sipembunuh wajib dikenai hukum qishas karena budak juga termasuk manusia, ataukah cukup hanya dengan membayar ganti rugi dengan alasan adanya keserupaan budak dengan binatang, bahwa budak adalah harta. Dalam hal ini budak lebih banyak keserupaannya dengan binatang (harta) sebab, budak bisa diperjual-belikan, diwariskan, dan diwakafkan.
Pembahasan Ke - 13
IJTIHAD, ITTIBA' DAN TAQLID
Ijtihad ialah mengerahkan segala kemampuan untuk mendapatkan hukum syara' dengan jalan menyandarkan hukum (istinbath) kepada al-Quran dan al-Sunah. Orang yang melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid.
Ittiba' adalah menerima ucapan orang lain serta mengetahui sumbernya, dan orang yang melakukan ittiba’ disebut dengan muttabi'.
Taqlid adalah menerima ucapan seseorang tanpa mengetahui dasarnya, dan orang yang melakukan taqlid disebut dengan muqollid.
Ijtihad dalam permasalahan agama sangat dibutuhkan. Begitupun dengan ittiba'. Sedangkan taklid dalam agama dianggap sebagai suatu pekerjaan yang hina, karena berdampak lebih jauh terhadap kemunduran umat.
Dalil-dalil untuk ketentuan dalam pembahasan ini adalah sebagai berikut:
QS. al-Ankabut (2): 69.
Artinya: Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) kami, benar- benar akan kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. dan Sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.”
Hadist Nabi SAW. :
اذا حَكمَ الحاكمُ فاجتهدَ فاصاب فله اَجْرانِ اذا حَكمَ فاجتهدَ فَاخْطأ فله اجرٌ واحدٌ "رواه البخارى و مسلم"
Artinya: “Jika seorang hakim membuat keputusan (menghukumi) dengan berijtihad kemudian benar, maka baginya dua pahala, jika menghukumi dengan berijtihad dan ternyata salah, maka baginya satu pahala." (HR. Bukhari dan Muslim).
QS. al-A'raf (7): 3.
Artinya : Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).”
QS. al-Maidah (5): 104.
Artinya: “Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul". mereka menjawab: "Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya". dan apakah mereka itu akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?.”
QS. al-Zukhruf (43): 22.
Artinya: “Bahkan mereka berkata: "Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan Sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka".”

BAGIAN KEDUA
QOWA'ID AL-FIQH
Sabda Rasulullah SAW. :
انما الاعمال بالنيات وانما لكل امرئ ما نوى رواه البخارى
Artinya: “Segala sesuatu tergantung pada niatnya, dan apa yang didapatkan ialah apa yang telah diniatkan.” (HR. Bukhari).
Kaidah ke-1
الامور بمقاصدها
Segala sesuatu tergantung pada tujuannya.
Contoh kaidah:
1. Diwajibkannya niat dalam berwudhu, mandi, shalat dan puasa.
2. Penggunaan kata kiasan (kinayah) dalam talak. Seperti ucapann seorang suami kepada istrinya: انت خالية (engkau adalah wanita yang terasing). Jika suami bertujuan menceraikan dengan ucapannya tersebut, maka jatuhlah talak kepada istrinya, namun jika ia tidak berniat menceraikan maka tidak jatuh talak-nya.
Kaidah ke-2
ما يشترط فيه التعين فالخطأ فيه مبطل
Sesuatu yang memerlukan penjelasan, maka kesalahan dalam memberikan penjelasan menyebabkan batal.
Contoh kaidah:
1. Seseorang yang melakukan shalat dhuhur dengan niat 'ashar atau sebaliknya, maka shalatnya tersebut tidak sah.
2. Kesalahan dalam menjelaskan pembayaran tebusan (kafarat) zhihar kepada kafarat qatl (pembunuhan).
Kaidah ke-3
ما يشترط التعرض له خملة ولا يشترط تعيينه تفصيلا
اذا عينه واخطأ ضرَّ

Sesuatu yang memerlukan penjelasan secara global dan tidak memerlukan penjelasan secara rinci, maka ketika kesalahan dalam penjelasan secara rinci membahayakan.
Contoh kaidah :
Seseorang yang bernama Gandung S.P. Towo niat berjamaah kepada seorang imam bernama mbah Arief. Kemudian, ternyata bahwa yang menjadi imam bukanlah mbah Arief tapi orang lain yang mempunyai panggilan Seger (Khoirul Mustamsikin), maka shalat Gandung tidak sah karena ia telah berniat makmum dengan mbah Arief yang berarti telah menafikan mengikuti Seger. Perlu diketahui, bahwa dalam shalat berjamah hanya disyaratkan niat berjamaah tanpa adanya kewajiban menentukan siapa imamnya.
Kaidah ke-4
ما لا يشترط التعرض له خملة ولا تفصيلا اذا عينه واخطأ لم يضر
Sesuatu yang tidak disyaratkan penjelasannya secara global maupun terperinci ketika dita'yin dan salah maka statusnya tidaklah membahayakan.
Contoh kaidah :
Kesalahan dalam menentukan tempat shalat. Seperti mbah Muntaha (pengelolah kantin Asyiq) niat shalat di Kemranggen Bruno Purworejo, padahal saat itu dia berada di Simpar (suatu daerah yang di Kecamatan Kalibawang Wonosobo). Maka shalat mbah Muntaha tidak batal karena sudah adanya niat. sedangkan menentukan tempat shalat tidak ada hubungannya dengan niat baik secara globlal atau terperinci (tafshil).
Kaidah ke-5
مقاصد اللفظ على نية اللافظ
Maksud sebuah ucapan tergantung pada niat yang mengucapkan.
Contoh kaidah :
1. Temon adalah seorang pria perkasa (berasal dari daerah Babadsari Kutowinangun Kebumen). Teman kita yang satu ini konon katanya mempunyai seorang istri bernama Tholiq dan seorang budak perempuan bernama Hurrah. Suatu saat, Temon berkata; Yaa Tholiq, atau Yaa Hurrah. Jika dalam ucapan “Yaa Tholiq” Temon bermaksud menceraikan istrinya, maka jatuhlah talak kepada istrinya, namun jika hanya bertujuan memanggil nama istrinya, maka tidak jatuh talaknya. Begitu juga dengan ucapan “Yaa Hurrah” kepada budaknya jika Temon bertujuan memerdekakan, maka budak perempuan itu menjadi perempuan merdeka. Sebaliknya jika ia hanya bertujuan memanggil namanya, maka tidak menjadi merdeka.
2. Menambahkan lafal masyiah (insya Allah) dalam niat shalat dengan tujuan menggantungkan shalatnya kepada kehendak Allah SWT. maka batal shalatnya. Namun apabila hanya berniat tabarru’ maka tidak batal shalatnya, atau dengan menambahkan masyiah dengan tanpa adanya tujuan apapun, maka menurut pendapat yang sahih, shalatnya menjadi batal.
Kaidah ke-6
اليقين لا يزال بالشك
Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan.
Contoh kaidah :
1. Seorang bernama Doel Fatah ragu, apakah baru tiga atau sudah empat rakaat shalatnya? maka, Doel Fatah harus menetapkan yang tiga rakaat karena itulah yang diyakini.
2. Santri bernama Maid baru saja mengambil air wudhu di kolam depan komplek A PP. Putra An-Nawawi. Kemudian timbul keraguan dalam hatinya; "batal durung yo..? kayane aku nembe demek..." maka hukum thaharah-nya tidak hilang disebabkan keraguan yang muncul kemudian.
3. seseorang meyakini telah berhadats dan kemudian ragu apakah sudah bersuci atau belum, maka orang tersebut masih belum suci (muhdits).
Dibawah ini ialah kaidah yang esensinya senada dengan kaidah di atas:
ما ثبت بيقين لا يرتفع الا بيقين
Sesuatu yang tetap dengan keyakinan, maka tidak bisa dihilangkan kecuali dengan adanya keyakinan yang lain.
Kaidah ke-7
الاصل بقاء ما كان على ما كان
Pada dasarnya ketetapan suatu perkara tergantung pada keberadaannya semula.
Contoh kaidah :
1. Seseorang yang makan sahur dipenghujung malam dan ragu akan keluarnya fajar maka puasa orang tersebut hukumnya sah. Karena pada dasarnya masih tetap malam (al-aslu baqa-u al-lail).
2. Seseorang yang makan (berbuka) pada penghujung siang tanpa berijtihad terlebih dahulu dan kemudian ragu apakah matahari telah terbenam atau belum, maka puasanya batal. Karena asalnya adalah tetapnya siang (al-ashl baqa-u al-nahr).
Kaidah ke-8
الاصل براة الذمة
hukum asal adalah tidak adanya tanggungan.
Contoh kaidah:
Seorang yang didakwa (mudda’a ‘alaih)melakukan suatu perbuatan bersumpah bahwa ia tidak melakukan perbuatan tersebut. Maka ia tidak dapat dikenai hukuman, karena pada dasarnya ia terbebas dari segala beban dan tanggung jawab. Permasalahan kemudian dikembalikan kepada yang mendakwa (mudda’i).
Kaidah ke-9
الاصل العدم
Hukum asal adalah ketiadaan
Contoh kaidah :
1. Kang Khumaidi mengadakan kerjasama bagi hasil (mudharabah) dengan Bos Fahmi. Dalam kerjasama ini Kang Khumaidi bertindak sebagai pengelola usaha (al-'amil), sedangkan Bos Fahmi adalah pemodal atau investornya. Pada saat akhir perjanjian, Kang Khumaidi melaporkan kepada Bos Fahmi bahwa usahanya tidak mendapat untung. Hal ini diingkari Bos Fahmi. Dalam kasus ini, maka yang dibenarkan adalah ucapan orang Bruna yang bernama Kang Khumaidi, karena pada dasarnya memang tidak adanya tambahan (laba).
2. Tidak diperbolehkannya melarang seseorang untuk membeli sesuatu. Karena pada dasarnya tidak adanya larangan (dalam muamalah).
Kaidah ke-10
الاصل فى كل واحد تقديره باقرب زمنه
Asal segala sesuatu diperkirakan dengan yang lebih dekat zamannya.
Contoh kaidah :
1. Mungkin karena kesal dengan seseorang wanita hamil yang kebetulan juga cerewet, maka tanpa pikir panjang Ipin -cah Jiwan Wonosobo- memukul perut si wanita hamil tersebut. Selang beberapa waktu si wanita melahirkan seorang bayi dalam keadaan sehat. Kemudian tanpa diduga-duga, entah karena apa si jabang bayi yang imut yang baru beberapa hari dilahirkan mendadak saja mati. Dalam kasus ini, Ipin tidak dikenai tanggungan (dhaman) karena kematian jabang bayi tersebut adalah disebabkan faktor lain yang masanya lebih dekat dibanding pemukulan Ipin terhadap wanita tersebut.
2. Seorang santri kelas II MDU bernama Soekabul alias Kabul Khan ditanya oleh teman sekamarnya; “Kang Kabul, aku melihat sperma di bajuku, tapi aku tidak ingat kapan aku mimpi basah. Gimana solusinya, Kang?”. Dengan PD-nya, karena baru saja menemukan kaidah “al-aslu fi kulli wahidin taqdiruhu bi-aqrobi zamanihi” saat muthala’ah Kitab Mabadi' Awwaliyah, santri yang demen banget lagu-lagu Hindia ini spontan menjawab; “Siro -red: kamu- wajib mandi besar dan mengulang shalat mulai sejak terakhir kamu bangun tidur sampai sekarang.”
Kaidah ke-11
المشقة تجلب التيسر
Kesulitan akan menarik kepada kemudahan.
Contoh kaidah :
1. Seorang bernama Godril yang sedang sakit parah merasa kesulitan untuk berdiri ketika shalat fardhu, maka ia diperbolehkan shalat dengan duduk. Begitu juga ketika ia merasa kesulitan shalat dengan duduk, maka diperbolehkan melakukan shalat dengan tidur terlentang.
2. Seseorang yang karena sesuatu hal, sakit parah misalnya, merasa kesulitan untuk menggunakan air dalam berwudhu, maka ia diperbolehkan bertayamum.
3. Pendapat Imam Syafi'i tentang diperbolehkannya seorang wanita yang bepergian tanpa didampingi wali untuk menyerahkan perkaranya kepada laki-laki lain”.
Kaidah yang semakna dengan kaidah di atas, antara lain:
Perkataan Imam al-Syafi'i:
الامر اذا ضاق اتسع
Sesuatu, ketika sulit, maka hukumnya menjadi luas (ringan).
Perkataan sebagian ulama:
الاشياء اذا ضاقت اتسع
Ketika keadaan menjadisempit maka hukumnya menjadi luas.

Allah SWT. berfirman dalam QS. Al-Baqarah (2): 185.
Artinya : “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
KERINGANAN HUKUM SYARA’
Keringanan hukum syara’ (takhfifat al-syar'i), meliputi 7 macam, yaitu:
1. Takhfif Isqat, yaitu keringanan dengan menggugurkan. Seperti menggugurkan kewajiban menunaikan ibadah haji, umrah dan shalat jumat karena adanya 'uzdur (halangan).
2. Takhfif Tanqis, yaitu keringanan dengan mengurangi. Seperti diperbolehkannya menqashar shalat.
3. Takhfif Ibdal, yaitu keringanan dengan mengganti. Seperti mengganti wudhu dan mandi dengan tayammum, berdiri dengan duduk, tidur terlentang dan memberi isyarat dalam shalat dan mengganti puasa dengan memberi makanan.
4. Takhfif Taqdim, yaitu keringanan dengan mendahulukan waktu pelaksanaan. Seperti dalam shalat jama' taqdim, mendahulukan zakat sebelum khaul (satu tahun), mendahulukan zakat fitrah sebelum akhir Ramadhan.
5. Takhfif Takhir, yaitu keringanan dengan mengakhirkan waktu pelaksanaan. Seperti dalam shalat jama' ta’khir, mengakhirkan puasa Ramadhan bagi yang sakit dan orang dalam perjalanan dan mengakhirkan shalat karena menolong orang yang tenggelam.
6. Takhfif Tarkhis, yaitu keringanan dengan kemurahan Seperti diperbolehkannya menggunakan khamr (arak) untuk berobat.
7. Takhfif Taghyir, yaitu keringanan dengan perubahan. Seperti merubah urutan shalat dalam keadaan takut (khauf).
Kaidah ke-12
الاشياء اذا اتسع ضاقت
Sesuatu yang dalam keadaan lapang maka hukumnya menjadi sempit.
Contoh kaidah :
Sedikit gerakan dalam shalat karena adanya gangguan masih ditoleransi, sedangkan banyak bergerak tanpa adanya kebutuhan tidak diperbolehkan.
Dari dua kaidah sebelumnya (kaidah ke-11 dan ke-12) Al-Gazali membuat sintesa (perpaduan) menjadi satu kaidah berikut ini:
كل ما تجوز حده انعكس الى ضده
Setiap sesuatu yang melampaui batas kewajaran memiliki hukum sebaliknya.
Kaidah ke-13
الضرر يزال
Bahaya harus dihilangkan.
Contoh kaidah:
1. Diperbolehkan bagi seorang pembeli memilih (khiyar) karena adanya 'aib (cacat) pada barang yang dijual.
2. Diperbolehkannya merusak pernikahan (faskh al-nikah) bagi laki-laki dan perempuan karena adanya 'aib.

Kaidah ke-14
الضررلا يزال بالضرر
Bahaya tidak dapat dihilangkan dengan bahaya lainnya.
Contoh kaidah:
Mbah Yoto dan Lutfi adalah dua orang yang sedang kelaparan, keduanya sangat membutuhkan makanan untuk meneruskan nafasnya. Mbah Yoto, saking tidak tahannya menahan lapar nekat mengambil getuk Asminah (asli produk gintungan) kepunyaan Lutfi yang kebetulan dibeli sebelumnya di warung Syarof CS. Tindakan mbah Yoto -walaupun dalam keadaan yang sangat menghawatirkan baginya- tidak bisa dibenarkan karena Lutfi juga mengalami nasib yang sama dengannya, yaitu kelaparan.
Kaidah ke-15
الضرورات تبيح المحظورات
Kondisi darurat memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang.
Contoh kaidah:
1. Ketika dalam perjalan dari Sumatra ke pondok pesantren An-Nawawi, ditengah-tengah hutan Kasyfurrahman alias Rahman dihadang oleh segerombolan begal, semua bekal Rahman ludes dirampas oleh mereka yang tak berperasaan -sayangnya Rahman tidak bisa seperti syekh Abdul Qadir al-Jailany yang bisa menyadarkan para begal- karenanya mereka pergi tanpa memperdulikan nasib Rahman nantinya, lama-kelamaan Rahman merasa kelaparan dan dia tidak bisa membeli makanan karena bekalnya sudah tidak ada lagi, tiba-tiba tampak dihadapan Rahman seekor babi dengan bergeleng-geleng dan menggerak-gerakkan ekornya seakan-akan mengejek si-Rahman yang sedang kelaparan tersebut. Namun malang juga nasib si babi hutan itu. Rahman bertindak sigap dengan melempar babi tersebut dengan sebatang kayu runcing yang dipegangnya. Kemudian tanpa pikir panjang, Rahman langsung menguliti babi tersebut dan kemudian makan dagingnya untuk sekedar mengobati rasa lapar.
Tindakan Rahman memakan daging babi dalam kondisi kelaparan tersebut diperbolehkan. Karena kondisi darurat memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang.
2. Diperbolehkan melafazdkan kalimat kufur karena terpaksa.
Kaidah lain yang kandungan maknanya sama adalah kaidah berikut:
لا حرام مع الضرورة ولا كراهة مع الحاجة
Tidak ada kata haram dalam kondisi darurat dan tidak ada kata makruh
ketika ada hajat
Kaidah ke-16
ما ابيح للضرورة يقدر بقدرها
Sesuatu yang diperbolehkan karena keadaan darurat harus disesuaikan dengan kadar daruratnya.
Contoh kaidah:
1. Dengan melihat contoh pertama pada kaidah sebelumnya, berarti Rahman yang dalam kondisi darurat hanya diperbolehkan memakan daging babi tangkapannya itu sekira cukup untuk menolong dirinya agar bisa terus menghirup udara dunia. selebihnya (melebihi kadar kecukupan dengan ketentuan tersebut) tidak diperbolehkan.
2. Sulitnya shalat jumat untuk dilakukan pada satu tempat, maka shalat jumat boleh dilaksanakan pada dua tempat. Ketika dua tempat sudah dianggap cukup maka tidak diperbolehkan dilakukan pada tiga tempat.
Kaidah ke-17
الحجة قد تنزل منزلة الضرورة
Kebutuhan (hajat) terkadang menempati posisi darurat.
Contoh kaidah:
1. Diperbolehkannya Ji'alah (sayembara berhadiah) dan Hiwalah (pemindahan hutang piutang) karena sudah menjadi kebutuhan umum.
2. Diperbolehkan memandang wanita selain mahram karena adanya hajat dalam muamalah atau karena khithbah (lamaran).
Kaidah ke-18
اذا تعارض المفسدتان رعي اعظمهما ضررا بارتكاب اخفهما
Ketika dihadapkan pada dua mafsadah (kerusakan) maka tinggalkanlah mafsadah yang lebih besar dengan mengerjakan yang lebih ringan.
Contoh kaidah:
1. Diperbolehkannya membedah perut wanita (hamil) yang mati jika bayi yang dikandungnya diharapkan masih hidup.
2. Tidak perbolehkannya minum khamr dan berjudi karena bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada manfaat yang bisa kita ambil.
3. Disyariatkan hukum qishas, had dan menbunuh begal, karena manfaatnya (timbulnya rasa aman bagi masyarakat) lebih besar daripada bahayanya.
4. Diperbolehkannya seorang yang bernama Junaidi yang kelaparan, padahal ia tidak memiliki cukup uang untuk membeli makanan, untuk mengambil makanan Eko Setello yang tidak lapar dengan sedikit paksaan.
Kaidah ke-19
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Menolak mafsadah (kerusakan) didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
Contoh kaidah:
1. Berkumur dan mengisap air kedalam hidung ketika berwudhu merupakan sesuatu yang disunatkan, namun dimakruhkan bagi orang yang berpuasa karena untuk menjaga masuknya air yang dapat membatalkan puasanya.
2. Meresapkan air kesela-sela rambut saat membasuh kepala dalam bersuci merupakan sesuatu yang disunatkan, namun makruh dilakukan oleh orang yang sedang ihram karena untuk menjaga agar rambutnya agar tidak rontok.
Kaidah ke-20
الاصل فى الابضاع التحريم
Hukum asal farji adalah haram.
Contoh kaidah:
1. Ketika seorang perempuan sedang berkumpul dengan beberapa temannya dalam sebuah perkumpulan majlis taklim, maka laki-laki yang menjadi saudara perempuan tersebut dilarang melakukan ijtihad untuk memilih salah satu dari mereka menjadi istrinya. Termasuk dalam persyaratan ijtihad adalah asalnya yang mubah, sehingga oleh karenanya perlu diperkuat dengan ijtihad. Sedangkan dalam situasi itu, dengan jumlah perempuan yang terbatas, dengan mudah dapat diketahui nama saudara perempuannya yang haram dinikahi dan mana yang bukan. Berbeda ketika jumlah perempuan itu banyak dan tidak dapat dihitung, maka terdapat kemurahan, sehingga oleh karenanya, pintu pernikahan tidak tertutup dan pintu terbukanya kesempatan berbuat zina.
2. Seseorang mewakilkan (al-muwakkil) kepada orang lain untuk membeli jariyah (budak perempuan) dengan menyebut cirri-cirinya. Ternyata, sebelum sempat menyerahkan jariyah yang dibelinya tersebut, orang yang telah mewakili (wakil) tersebut meninggal. Maka sebelum ada penjelasan yang menghalalkan, jariyah itu belum halal bagi muwakkil karena walaupun memiliki cirri-ciri yang disebutkannya, dikhawatirkan wakil membeli jariyah untuk dirinya sendiri.
Allah SWT. berfirman QS. Al-Mukminun (23) 5-7.
Artinya: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.”
Lebih jelasnya sesuai dengan ayat quran tersebut bahwa seorang budak halal bagi tuannya tetapi berhubung belum ada indikasi yang jelas mengenai kehalalannya sebagaimana contoh di atas maka budak tersebut belum halal bagi muwakkil (orang yang mewakilkan).
Kaidah ke-21
العادة محكمة
Adat bisa dijadikan sandaran hukum.
Contoh kaidah:
1. Seseorang menjual sesuatu dengan tanpa menyebutkan mata uang yang dikehendaki, maka berlaku harga dan maat uang yang umum dipakai.
2. Batasan sedikit, banyak dan umumnya waktu haidh, nifas dan suci bergantung pada kebiasaan (adapt perempuan sendiri).
Kaidah ke-22
ما ورد به الشرع مطلقا ولا ضابط له فيه ولا فى فى اللغة
يرجع فيه الى العرف
Sesuatu yang berlaku mutlak karena syara' dan tanpa adanya yang membatasi didalamnya dan tidak pula dalam bahasa,maka segala sesuatunya dikembalikan kepada kebiasaan (al-"urf) yang berlaku.
Contoh kaidah :
1. Niat shalat cukup dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram, yakni dengan menghadirkan hati pada saat niat shalat tersebut.
Terkait dengan kaidah di atas, bahwasanya syara’ telah menentukankan tempat niat di dalam hati, tidak harus dilafalkan dan tidak harus menyebutkan panjang lebar, cukup menghadirkan hati; “aku niat shalat…………rakaaat”. itu sudah di anggap cukup.
2. Jual beli dengan meletakan uang tanpa adanya ijab qobul, menurut syara’ adalah tidak sah. Dan menjadi sah, kalau hal itu sudah menjadi kebiyasaan.
Kaidah ke-23
الاجتهاد لا ينقد بالاجتهاد
Ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad lainnya.
Contoh kaidah:
1. Apabila dalam menentukan arah kiblat, ijtihad pertama tidak sama dengan ijtihat ke dua, maka digunakan ijtihad ke dua. Sedangkan ijtihad pertama tetap sah sehingga tidak memerlukan pengulangan pada rakaat yang dilakukan dengan ijtihad pertama. Dengan demikian, seseorang mungkin saja melakukan shalat empat rakaat dengan menghadap arah yang berbeda pada setiap rakaatnya.
2. Ketika seorang hakim berijtihad untuk memutuskan hukum suatu perkara, kemudian ijtihadnya berubah dari ijtihad yang pertama maka ijtihad yang pertama tetap sah (tidak rusak).
Kaidah ke-24
الاء يثار بالعبادة ممنوع
Mendahulukan orang lain dalam beribibadah adalah dilarang.
Contoh kaidah:
1. Mendahulukan orang lain atau menempati shaf awal (barisan depan) dalam shalat.
2. Mendahulukan orang lain untuk menutup aurat dan menggunakan air wudhu. Artinya, ketika kita hanya memiliki sehelai kain untuk menutup aurat, sedangkan teman kita juga membutuhkannya, maka kita tidak boleh memberikan kain itu kepadanya karena akan menyebabkan aurat kita terbuka. Begitu pula dengan air yang akan kita gunakan untuk bersuci, maka kita tidak boleh menggunakan air tersebut. Karena hal ini berkaitan dengan ibadah.
Firman Allah SWT dalam Qs. Al-Baqarah (2):148.
Artinya: …Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan…

Kaidah ke-25
الاء يثار بغيرالعبادة مطلوب
Mendahulukan orang lain dalam selain ibadah dianjurkan.
Contoh kaidah:
1. Mendahulukan orang dalam menerima tempat tinggal (Almaskan).
2. Mendahulukan orang lain untuk memilih pakaian.
3. Mempersilahkan orang lain untuk makanan lebih dulu.
Firman Allah SWT. Dalam QS. Al-Hasr (59):9.
Artinya: “Dan orang-orang yang Telah menempati kota Madinah dan Telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung.”

Kaidah ke-26
تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
Kebijakan pemimpin atas rakyatnya dlakukan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan.
Contoh kaidah:
1. Seorang pemimpin (imam) dilarang membagikan zakat kepada yang berhak (mustahiq) dengan cara membeda-bedakan diantara orang-orang yang tingkat kebutuhannya sama.
2. Seorang pemimpin pemerintahan, sebaiknya tidak mengankat seorang fasiq menjadi imam shalat. Karena walaupun shalat dibelakangnya tetap sah, namun hal ini kurang baik (makruh).
3. Seorang pemimpin tidak boleh mendahulukan pembagian harta baitul mal kepada seorang yang kurang membutuhkannya dan mengakhirkan mereka yang lebih membutuhkan.
Rasulullah SAW. bersabda :
كلكم راع وكلكم مسؤل عن رعيته
Artinya : “Masing-masing dari kalian adalah pemimpin dan setiap dsari kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinan”.
Kaidah ke-27
الحدود تسقط بالشبهات
Hukum gugur karena sesuatu yang syubhat.
Contoh kaidah:
1. Seorang laki-laki tidak dikenai had, ketika melakukan hubungan seksual dengan wanita lain yang disangka istrinya (wathi syubhat).
2. Seseorang melakukan hubungan seks dalam nikah mut'ah, nikah tanpa wali atau saksi atau setiap pernikahan yang dipertentangkan, tidak dapat dikenai had sebab masih adanya perbedaan pendapat antara ulama, sebagian membolehkan nikah mut'ah dan nikah tanpa wali dan sebagian lagi berpendapat sebalikannya.
3. Orang mencuri barang yang disangka sebagai miliknya, atau milik bapaknya, atau milik anaknya, maka orang tersebut tidak dikenai had.
4. Orang meminum khamr (arah) untuk berobat tidak dikenai had karena masih terdapat khilaf antar ulama'.
قال النبي صلى الله عليه وسلم : ادرؤا الحدود بالشبهات
Artinya: Nabi SAW. bersabda: Tinggalkanlah oleh kamu sekalian had-had dikarenakan (adanya) berbagai ketidak jelasan.
Kaidah ke-28
ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب
Sesuatu yang karena diwajibkan menjadi tidak sempurna kecuali dengan keberadaannya,maka hukumnya wajib.
Contoh Kaidah:
1. Wajib membasuh bagian leher dan kepala pada saat membasuh wajah saat berwudhu.
2. Wajibnya membasuh bagian lengan atas dan betis (wentis) pada saat membasuh lengan dan kaki.
3. Wajibnya menutup bagian lutut pada saat menutup aurat bagi laki-laki dan wajibnya dan wajibnya menutup bagian wajah bagi wanita.
Kaidah ke-29
الخروج من الخلاف مستحبٌّ
Keluar dari perbedaan pendapat hukumnya sunat (mustahab).
Contoh kaidah:
1. Disunatkan menggosok badan (dalk) ketika bersuci dan memeratakan air ke kepala dengan mengusapkannya, dan tujuan keluar dari khilafdengan imam malik berpendapat bahwa dalk dan isti'ab al-ro'sy (meneteskan kepala dengan air) adalah wajib hukumnya.
2. Disunatkan membasuh sperma, yang menurut imam malik wajib hukumnya.
3. Sunah men-qashar shalat dalam perjalanan yang mencapai tiga marhalah, karena keluar dari khilaf dengan Abu hanifah yang mewajibkannya.
4. Disunatkan untuk tidak menghadap atau membelakangi arah kiblat ketika membuang hajat, walaupun dalam sebuah ruangan atau adanya penutup, karena untuk keluar dari khilaf imam Tsaury yang mewajibkannya.
Untuk mengatasi perbedaan diperlukan beberapa syarat sebagai berikut:
a. Upaya mengatasi perbedaan tidak menyebabkan jatuh pada perbedaan lain. Seperti lebih diutamakan memisahkan shalat witir (tiga rakaat dengan dua salam) dari pada melanjutkanya. Dalam hal ini pendapat Imam Abu Hanafiah tidak dipertimbangkan karena adanya ulama yang tidak membolehkan witir dengan digabungkan
b. Tidak bertentangan dengan sannah yang tepat (al-sannah al-tsabilah). Seperti disunatkannya mengangkat kedua tangan dalam shalat, walaupun seorang ulama Hanafiah menganggap hal ini dapat membatalkan shalat. Menurut riwayat lima puluh orang sahabat, Nabi SAW sendiri melakukan shalat dengan mengangkat kedua tangannya.
c. Kautnya temuan tentang bukti perbedaan, sehingga kecil kemungkinan terulangnya keslahan serupa. Dengan alas an itu, maka berpuasa bagi musafir yang mampu menahan lapar dan dahaga aladah utama, dan tidak dipertimbangkan adanya pendapat para kaum Zahiruasa musafir itu tidak sah.
Kaidah ke-30
الرخصة لاتناط بالمعاصى
Keringanan hukum tidak bisa dikaitkan dengan maksiat.
Contoh kaidah:
1. Orang yang bepergian karena maksiat, tidak boleh mengambil kemurahan hukum karena berpergiannya, seperti; mengqashar dan menjama’ shalat, dan membatalkan puasa.
2. Orang yang berpergian karena maksiat, walaupun dalam kondisi terpaksa juga tidak diperbolehkan memakan bangkai dan daging babi.
Kaidah ke-31
الرخصة لاتناط بالشكّ
Keringanan hukum tidak bisa dikaitkan dengan keraguan.
Contoh kaidah:
1. Dalam perjalanan pulang ke Grabag Magelang, Abdul Aziz merasa ragu mengenai jauh jarak yang ditempuh dalam perjalan tersebut, apakah sudah memenuhi syarat untuk meng-qashar shalat atau belum. Dalam kondisi semacam ini, kang Aziz tidak boleh meng-qashar shalat.
2. Seorang yang bimbang apakah dirinya hadats pada waktu dhuhur atau ashar, maka yang harus diyakini adalah hadats pada waktu dhuhur.
Kaidah ke-32
ما كان اكثر فعلا كان اكثر فضلا
Sesuatuyang banyak aktifitasnya, maka banyak pula keutamaanya.
Contoh kaidah:
1. Shalat witir dengan fashl (tiga rakaat dengan dua salam) lebih utama dari pada wasl (tiga rakaat dengan satu salam) karena bertambahnya niat,takbir dan salam.
2. Orang melakulan shalat sunah dengan duduk, maka pahalanya setengan dari pahala orang yang shalat sambil berdiri. Orang yang shalat tidur mirung, maka pahalanya adalah setengah dari orang yangh shalat dengan duduk.
3. Memishkan pelaksanaan antara ibadah haji dengan umrah adalah lebih utama dari pada melaksanakan bersama-sama.
Rasulullah SAW. bersabda:
اجرك على قدر نصبك رواه مسلم
Artinya: “Besarnya pahalamu tergantung pada usahamu. (HR. Muslim)
Kaidah ke-33
ما لا يدرك كله لا يترك كله
Jika tidak mampu mengerjakan secara keseluruhan
maka tidak boleh meninggalkan semuanya
Contoh kaidah:
1. Seorang yang tidak mampu berbuat kebajikan dengan satu dinar tetapi mampu dengan dirham maka lakukanlah.
2. Seserang yang tidak mampu untuk mengajar atau belajar berbagai bidang studi (fan) sekaligus, maka tidak boleh meninggalkan keseluruhannya.
3. Seseorang yang merasa berat untuk melakukan shalat malam sebanyak sepuluh rakaat, maka lakukanlah shalat malam empat rakaat.
Kaidah yang semakna dengan kaidah di atas, adalah perkataan ulama ahli fiqh:
ما لا يدرك كله لا يترك بعضه
Sesuatu yang tidak dapat ditemukan keseluruhannya, maka tidak boleh tinggalkan sebagiannya.
Kaidah ke-34
الميسور لا يسقط بالمعسور
Sesuatu yang mudah tidak boleh digugurkan dengan sesuatu yang sulit.
Contoh kaidah:
1. Seorang yang terpotong bagian tubuhnya, maka tetap wajib baginya membasuh anggota badan yang tersisah ketika bersuci.
2. Seseorang yang mampu menutup sebagian auratnya, maka ia wajib menutup aurat berdasarkan kemampuannya tersebut.
3. Orang yang mampu membaca sebagian ayat dari surat Al-Fatihah, maka ia wajib membaca sebagian yang ia ketahui tersebut.
4. Orang yang memiliki harta satu nisab, namun setengah darinya berada ditempat jauh (ghaib) maka harus dikeluarkan untuk zakat adalah harta yang berada ditangannya.
Nabi SAW. bersabda :
وما امرتكم به فأتوا منه ما استطعتم. رواه شيخان
Artinya: “Sesuatu yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari Muslim)
Kaidah ke-35
ما حرم فعله حرم طلبه
Sesuatu yang haram untuk dikerjakan maka haram pula mencarinya.
Contoh kaidah:
1. Mengambil riba atau upah perbuatan jahat.
2. Mengambil upah dari tukang ramal risywah (suapan). Begitu pula dengan upah orang-orang yang meratapi kematian orang lain.
Kaidah ke-36
ما حرم اخذه حرم اعطاؤه
Sesuatu yang haram diambil,maka haram pula memberikannya.
Contoh kaidah :
1. Memberikan riba atau upah perbuatan jahat kepada orang lain.
2. Memberikan upah hasil meramal dan risywah kepada orang lain. Termasuk juga upah meratapi kematian orang lain.
Kaidah ke-37
الخير المتعدي افضل من القاصر
kebaikan yang memiliki dampak banyak lebih utama daripada yang manfaatnya sedikit (terbatas).
Contoh kaidah:
1. Mengajarkan ilmu lebih utama daripada shalat sunah.
2. Orang yang menjalankan fardhu kifayah lebih istimewa karena telah menggugurkan dosa umat daripada orang yang melakukan fardhu 'ain.
Kaidah ke-38
الرضى بالشيء رضى بما يتولد منه
Rela akan sesuatu berarti rela dengan konsekuensinya.
Contoh kaidah:
1. Menerima suami istri dengan kekurangan yang dimiliki salah satu dari keduanya. Maka tidak boleh mengembalikan kepada walinya.
2. Seseorang memita tangannya di potong dan berakibat kepada rusaknya anggota tubuh yang lain, maka orang tersebut tidak boleh menuntut kepada pemotong tangan.
3. Memakai wangi-wangian sebelum melaksanankan ihram, teapi wanginya bertahan sampai waktu ihram maka tidak dikenahi fidyah.
Kaidah yang memiliki makna sama dengan kaidah di atas yaitu :
المتولد من مأذون لا اثر له
Hal-hal yang timbul dari sesuatu yang telah mendapat ijin
tidak memiliki dampak apapun.
Kaidah ke-39
الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما
Hukum itu berputar beserta 'illatnya, baik dari sisi wujudnya maupun ketiadaannya’illatnya.
Contoh kaidah :
1. Alasan diharamkannya arak (khamr) adalah karena memabukkan. Jika kemudian terdeteksi bahwa arak tidak lagi memabukkan seperti khamr yang telah berubah menjadi cuka maka halal.
2. Memasuki rumah orang lain atau memakai pakaiannya tanpa adanya ijin adalah haram hukumnya. Namun ketika namun ketika diketahui bahwa pemiliknya merelakan, maka tidak ada masalah didalamnya (boleh).
3. Alasan diharamkannya minum racun karena adanya unsur merusakkan. Andaikata unsure yang merusakkan itu hilang, maka hukumnya menjadi boleh.
قال النبي صلى الله عليه وسلم كل مشكر خمر وكل خمر حرام
Nabi SAW. bersabda: Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya haram.
Kaidah ke-40
الاصل فى الآ شياء الاءباحة
Hukum ashal (pada dasarnya) segala sesuatu itu diperbolehkan.
Contoh kaidah :
1. Dua sahabat bernama Lukman dan Rahmat Taufiq jalan-jalan ke Jakarta. Setelah lama muter-muter sambil menikmati indahnya ibu kota, perut kedua bocah ndeso tersebut protes sambil berbunyi nyaring alias kelaparan. Akhirnya setelah melihat isi dompet masing-masing keduanya memutuskan untuk mampir makan di restourant yang lumayan mewah tapi kemudian keduanya ragu apakah daging pesenannya itu halal atau haram. Dengan mempertimbangkan makna kaidah diatas, maka daging itu boleh dimakan.
2. Tiba-tiba ada seekor merpati yang masuk ke dalam sangkar burung milik Koci. ketika pemilik sangkar (Koci) melihat merpati tersebut dia merasa tertarik dan ingin memilikinya, namun Koci masih ragu apakah dia boleh memeliharanya atau tidak. Maka hukumnya burung merpati tersebut boleh atau bebas untuk dimiliki.
3. Ketika ragu akan besar kecilnya kadar emas yang digunakan untuk menambal suatu benda maka hukum benda tersebut boleh untuk digunakan.
4. Memakan daging Jerapah diperbolehkan, sebagaimana al-Syubki berkata sesungguhnya memakan daging Jerapah hukumnya mubah.
قال النبي صلى الله عليه وسلم ما احل الله فهو حلال وما حرم الله فهو حرام وما سكت عنه فهو مما عفو
Nabi SAW. bersabda : Sesuatu yang dihalalkan Allah adalah halal dan sesuatu yang diharamkan Allah adalah haram. Sedangkan hal-hal yang tidak dijelaskan Allah merupakan pengampunan dari-Nya.



TEAM TERJEMAH MABADI’ AL-AWALIYAH MDU II
PP. AN-NAWAWI BERJAN PURWOREJO

Al Qur'an Itu Seimbang ( AL WAJNU )

HIKMAH AL-QUR’AN | KESEIMBANGAN DI DALAM AL-QUR’AN



[55:1] (Tuhan) Yang Maha Pemurah,



[55:2] Yang telah mengajarkan al Quraan.

[55:3] Dia menciptakan manusia.


[55:4] Mengajarnya pandai berbicara.


[55:5] Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan.


[55:6] Dan tumbuh-tumbuhan dan pohon-pohonan kedua-duanya tunduk kepada Nya.

[55:7] Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan).




[55:8] Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu.


[55:9] Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu. 

Abdurrazaq Nawfal, dalam Al-Ijaz Al-Adabiy li Al-Qur’an Al-Karim yang terdiri dari tiga jilid, mengemukakan sekian banyak contoh tentang Keajaiban di dalam Al-Quran, yang dapat kita simpulkan secara sangat singkat sebagai berikut :

1. Keseimbangan kata atau kalimat di dalamnya


A. Keseimbangan antara jumlah bilangan kata dengan antonimnya.

* Al-hayah (hidup) dan al-mawt (mati), masing-masing sebanyak 145 kali;

* Al-naf’ (manfaat) dan al-madharrah (mudarat), masing-masing sebanyak 50 kali;
* Al-har (panas) dan al-bard (dingin), masing-masing 4 kali;
* Al-shalihat (kebajikan) dan al-sayyi’at (keburukan), masing-masing 167 kali;
* Al-Thumaninah (kelapangan/ketenangan) dan al-dhiq (kesempitan/kekesalan), masing-masing 13 kali;
* Al-rahbah (cemas/takut) dan al-raghbah (harap/ingin), masing-masing 8 kali;
* Al-kufr (kekufuran) dan al-iman (iman) dalam bentuk definite, masing-masing 17 kali;
* Kufr (kekufuran) dan iman (iman) dalam bentuk indifinite, masing-masing 8 kali;
* Al-shayf (musim panas) dan al-syita’ (musim dingin), masing-masing 1 kali.
*

B. Keseimbangan jumlah bilangan kata dengan sinonimnya/makna yang dikandungnya.

* Al-harts dan al-zira’ah (membajak/bertani), masing-masing 14 kali;
* Al-’ushb dan al-dhurur (membanggakan diri/angkuh), masing-masing 27 kali;
* Al-dhallun dan al-mawta (orang sesat/mati [jiwanya]), masing-masing 17 kali;
* Al-Qur’an, al-wahyu dan Al-Islam (Al-Quran, wahyu dan Islam), masing-masing 70 kali;
* Al-aql dan al-nur (akal dan cahaya), masing-masing 49 kali;
* Al-jahr dan al-’alaniyah (nyata), masing-masing 16 kali.
*

C. Keseimbangan antara jumlah bilangan kata dengan jumlah kata yang menunjuk kepada akibatnya.

* Al-infaq (infak) dengan al-ridha (kerelaan), masing-masing 73 kali;
* Al-bukhl (kekikiran) dengan al-hasarah (penyesalan), masing-masing 12 kali;
* Al-kafirun (orang-orang kafir) dengan al-nar/al-ahraq (neraka/ pembakaran), masing-masing 154 kali;
* Al-zakah (zakat/penyucian) dengan al-barakat (kebajikan yang banyak), masing-masing 32 kali;
* Al-fahisyah (kekejian) dengan al-ghadhb (murka), masing-masing 26 kali.
*

D. Keseimbangan antara jumlah bilangan kata dengan kata penyebabnya.

* Al-israf (pemborosan) dengan al-sur’ah (ketergesa-gesaan), masing-masing 23 kali;
* Al-maw’izhah (nasihat/petuah) dengan al-lisan (lidah), masing-masing 25 kali;
* Al-asra (tawanan) dengan al-harb (perang), masing-masing 6 kali;
* Al-salam (kedamaian) dengan al-thayyibat (kebajikan), masing-masing 60 kali.

E. Keseimbangan-keseimbangan khusus.

(1) Kata yawm (hari) dalam bentuk tunggal sejumlah 365 kali, Sebanyak hari-hari dalam setahun. Sedangkan kata hari yang menunjuk kepada bentuk plural (ayyam) atau dua (yawmayni), jumlah keseluruhannya hanya 30, sama dengan jumlah hari dalam sebulan.
Disisi lain, kata yang berarti “bulan” (syahr) hanya terdapat 12 kali, sama dengan jumlah bulan dalam setahun.
(2) Al-Quran menjelaskan bahwa langit ada “tujuh”. Penjelasan ini diulanginya sebanyak 7 kali pula, yakni dalam ayat-ayat Al-Baqarah 29, Al-Isra’ 44, Al-Mu’minun 86, Fushshilat 12, Al-Thalaq 12, Al-Mulk 3, dan Nuh 15. Selain itu, penjelasannya tentang terciptanya langit dan bumi dalam enam hari dinyatakan pula dalam 7 ayat.
(3) Kata-kata yang menunjuk kepada utusan Tuhan, baik rasul (rasul), atau nabiyy (nabi), atau basyir (pembawa berita gembira), atau nadzir (pemberi peringatan), keseluruhannya berjumlah 518 kali. Jumlah ini seimbang dengan jumlah penyebutan nama-nama nabi, rasul dan pembawa berita tersebut, yakni 518 kali.
(4) Kata lautan (al bahar) disebutkan 32 kali sedangkan kata daratan (al bar) disebutkan 13 kali. Jika di jumlahkan perkataan yang berkaitan tentang “lautan” dan “daratan” adalah 45 perkataan. Seperti pengiraan berikut :
Lautan : 32/45 X 100% = 71.11111111%
Daratan : 13/45 X 100% = 28.88888888%
Kini telah kita ketahui persentase antara “Lautan” dan “Daratan” di dalam dunia ini sebagaimana yang di sebutkan di dalam kitab suci Al Quran.
(5) [Quran 3:59]
Sesungguhnya persamaan “Isa” di sisi Allah seperti persamaan “Adam”.
Kata “Isa” dan “Adam” sama-sama muncul 25 kali.
(6) [Quran 7:176]
Persamaan “anjing” dengan “kaum yang mendustakan ayat-ayat Kami” adalah : bahwa “kaum yang mendustakan ayat-ayat Kami” (al-qawmul-ladzi_na kadz-dabu_ bi a_ya_tina_) dipersamakan/ diibaratkan kelakuannya seperti seekor “anjing” (kalb). Jika kamu menghalaunya, ia menjulurkan lidahnya, atau jika kamu membiarkannya, ia menjulurkan lidahnya juga. “Anjing” (kalb) tertulis 5 kali sebagaimana kata “Kaum yang mendustakan ayat-ayat Kami” (al-qawmul-ladzi_na kadz-dabu_ bi a_ya_tina_) tertulis 5 kali juga.
(7) [Quran 29:41]
Persamaan “orang-orang yang mengambil untuk mereka wali-wali selain daripada Allah” (alladzi_nat-takhadzu_ mindu_nil-laahi), ialah seperti persamaan “laba-laba” (al-’ankabu_t). Laba-laba (al-’ankabu_t) tertulis 2 kali, “Orang-orang yang mengambil untuk mereka wali-wali selain daripada Allah” (alladzi_nat-takhadzu_ mindu_nil-laahi) tertulis 2 kali juga.
(8) [Quran 62:5]
Persamaan “orang-orang yang dibebankan dengan Taurat”,kemudian mereka tidak memikulnya adalah seperti persamaan “seekor keledai” yang memikul buku-buku yang tebal. “Keledai” (al-hima_r) dan “orang-orang yang dibebankan dengan taurat” (al-ladzi_na humilut-tawra_t) sama-sama muncul di ayat ini, yaitu hitungannya sama-sama satu kali muncul.
*

F. Berkaitan dengan pertidaksamaan matematik.

Dalam Quran, dijumpai hint tentang pertidaksamaan ketika ada ayat yang menyatakan “Adakah sama antara A dan B (hal yastawi_ A wa B?), sebagaimana ditemukan dalam beberapa ayat. Tentunya, kita akan berfikiran bahwa tentu saja kemungkinan (probabilitas) ketidaksamaan jumlah antara A dan B adalah sangat besar, akan tetapi anehnya, jika kita temukan ayat yang menyatakan ketidaksamaan antara A dan B, diketahui bahwa perbedaan jumlah antara A dan B adalah TEPAT SATU.
Contoh:
 [Quran 4:95]
Tidaklah sama antara “mu’min yang duduk [yang tidak ikut berperang] yang tidak mempunyai “uzur”” (al-qa_idu_n) dengan “orang-orang yang berjihad di jalan Allah” (al-muja_hidu_n) …
Jumlah kemunculan (al-qa_idu_n) / (al-qa_idi_n) = 4
Jumlah kemunculan (al-muja_hidu_n) / (al-muja_hidi_n) = 3
[Quran 6:50]
.. Apakah sama “orang yang buta” (al-a’ma_) dengan “orang yang melihat” (al-bashi_r)? Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?
Jumlah kemunculan (al-a’ma_) = 8
Jumlah kemunculan (al-bashi_r) = 9
[Quran 13:16]
.. Adakah sama orang buta dan yang dapat melihat, atau samakah “gelap gulita” (adz-dzuluma_t) dan “terang benderang” (an-nu_r) …
Jumlah kemunculan (adz-dzuluma_t) = 14
Jumlah kemunculan (an-nu_r) = 13
Ada sedikit kejanggalan terhadap fenomena ini di Quran 5:100, yang dijelaskan sebagai berikut :
[Quran 5:100]
.. :Tidak sama “yang buruk” (al-khabi_ts) dengan”yang baik” (at-thayyib), meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, …
Catat akhir ayat di atas, bahwa:
“banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, … ”
Ternyata, jumlah kata (al-khabi_ts) dengan (at-thayyib) adalah SAMA, yaitu 7 kali kemunculan. Penjelasan dari kejanggalan ayat ini ditemukan di Quran 8:37 yang menyatakan :
[Quran 8:37]
Supaya Allah memisahkan yang buruk daripada yang baik, dan “supaya Dia meletakkan yang buruk, sebahagiannya di atas sebahagian yang lain”, …
Di ayat ini, dikatakan bahwa Dia meletakkan “yang buruk” (al-khabi_ts) sebahagian di atas sebahagian yang lainnya, sehingga jumlahnya seakan-akan bertambah (seakan-akan sama, yakni sama-sama muncul 7 kali).
Demikianlah sebagian dari hasil penelitian yang kita rangkum dan kelompokkan ke dalam bentuk seperti terlihat di atas.
*

2. Adanya pemberitaan ghaib di dalamnya

Fir’aun, yang mengejar-ngejar Nabi Musa., diceritakan dalam surah Yunus. Pada ayat 92 surah itu, ditegaskan bahwa “Badan Fir’aun tersebut akan diselamatkan Tuhan untuk menjadi pelajaran generasi berikut.” Tidak seorang pun mengetahui hal tersebut, karena hal itu telah terjadi sekitar 1200 tahun S.M.
Nanti, pada awal abad ke-19, tepatnya pada tahun 1896, ahli purbakala Loret menemukan di Lembah Raja-raja Luxor Mesir, satu mumi, yang dari data-data sejarah terbukti bahwa ia adalah Fir’aun yang bernama Maniptah dan yang pernah mengejar Nabi Musa a.s. Selain itu, pada tanggal 8 Juli 1908, Elliot Smith mendapat izin dari pemerintah Mesir untuk membuka pembalut-pembalut Fir’aun tersebut.
Apa yang ditemukannya..? adalah satu jasad Fir’aun utuh, seperti yang diberitakan oleh Al-Quran melalui Nabi yang ummiy (tak pandai membaca dan menulis itu). Mungkinkah ini?
Setiap orang yang pernah berkunjung ke Museum Kairo, akan dapat melihat Fir’aun tersebut. Terlalu banyak ragam serta peristiwa gaib yang telah diungkapkan Al-Quran dan yang tidak mungkin dikemukakan dalam kesempatan yang terbatas ini.
*

3. Isyarat-isyarat ilmiah yang terkandung di dalamnya

Banyak sekali isyarat ilmiah yang ditemukan dalam Al-Quran. Misalnya diisyaratkannya bahwa “Cahaya matahari bersumber dari dirinya sendiri, sedang cahaya bulan adalah pantulan (dari cahaya matahari)” (perhatikan QS 10:5); atau bahwa jenis kelamin anak adalah hasil sperma pria, sedang wanita sekadar mengandung karena mereka hanya bagaikan “ladang” (QS 2:223); dan masih banyak lagi lainnya yang kesemuanya belum diketahui manusia kecuali pada abad-abad bahkan tahun-tahun terakhir ini.
Dari manakah Muhammad mengetahuinya kalau bukan dari Dia, Allah Yang Maha Mengetahui.?
Kesemua aspek tersebut tidak dimaksudkan kecuali menjadi bukti bahwa petunjuk-petunjuk yang disampaikan oleh Al-Quran adalah benar, sehingga dengan demikian manusia yakin serta secara tulus mengamalkan petunjuk-petunjukNya.
Subhanallah.. Maha benar Allah dengan segala firmanNya (di dalam Al-Qur’an).
**Sumber : Kitab Al-Ijaz Al-Adabiy li Al-Qur’an Al-Karim, oleh : Abdurrazaq Nawfal
*****
Miracle of The Qur’an.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam….
Qur’an…. Kitab Suci perkataan Allah SWT (The Words of God)
Diturunkan aleh Allah SWT 1400 tahun yang lalu melalui Malaikat Jibril kemudian kpd Nabi Muhammad SAW utk disebarluaskan kpd umat manusia.
Dimana 1400 tahun yang lalu, ilmu pengetahuan masih primitif, tetapi di dalam Qur’an telah terkandung unsur ilmu pengetahuan (science) di dalamnya.
1. Scient & Qur’an
Qur’an bukan Kitab Pengetahuan (Science).
Tapi didalam Qur’an, science sudah termasuk di dalamnya.
Kini Para Scientist dr seluruh dunia (terutama dari Eropa & Amerika) mulai membaca & menyelidiki alam ini melalui Qur’an.
Di dalam Qur’an terdapat beberapa tanda & ilmu yg beberapa diantaranya mengenai Astronimi, Fisika bahkan Biologi.
Termasuk bagaimana Alam Semesta ini diciptakan, Manusia diciptakan, hingga struktur dari Atmosfir.
Bumi dilapisi oleh Atmosfir sebanyak Tujuh Lapis utk melindungi Bumi.
“God is He Who raised up the heavens without any support…” (Surah ar-Rad, 2)
2. The Creation of the Universe.
“He is the Originator of the heavens and the earth” (QS: Al-An’am 101)
Menurut Science:
Teori Big-lactose intolerant meledak dari hanya satu titik di alam semesta tanpa suatu energi, massa dan lainnya, setelah meledak barulah ledakan tersebut menghasilkan enargi, massa dan lainnya.
3. The expansion of the Universe.
“And it is We Who have constructed the heaven with might, and verily, it is We Who are steadily expanding it” (QS: Ad-Dhariyat 47)
Menurut Science:
Alam semesta ini telah dan akan berkembang / bergerak terus-menerus.
Pada awal abad 20, scientis dari Russia, Alexander Freakman dan astronomist Belgia, George L, mengemukakan dan mengkalkulasikan melalui jarak & hitungan angka dan mengeluarkan teori bahwa alam semesta itu bergerak.
Fakta ini dibuktikan kembali oleh para ahli pada tahun 1929 dengan teleskop oleh Edwin Hubble, astronomi Amerika mengemukaan bahwa bintang2 dan galaksi bergerak saling mendekati atau menjauhi.
4. Orbits.
“It is He Who created the night and the day, and the sun and the moon. They swim along each in an orbit” (QS: Al-Anbiya 33)
Menurut Science:
Matahari tidak diam, tetapi bergerak dan mempunyai orbit.
“And the sun runs to its resting place. That is the decreate of the Almighty, the All-knowing” (QS: Yasin 38 )
Bukti bahwa matahari mempunyai orbit ini baru ditemukan oleh para scientis pada saat ini.
Bahwa matahari bergerak melintasi orbitnya dalam kecepatan 720.000km/jam menuju Star Vega di solar Ipex. Ini berarti matahari bergerak sejauh 17.280.000km/hari.
Ini berarti semua planet dan satelitnya di tata surya bergerak dengan matahari dengan kecepatan yang sama.
“By the sky full of paths and orbits” (QS: Adh-Dhariyat 7)
Bahwa semua benda langit tidak diam, melainkan bergerak semuanya, 200 bilyon Galaxy, yang mana terdapat 200 bilyon bintang di setiap galaxy.
Dan mereka semua bergerak dalam harmony disetiap orbitnya.
Juga galaxy, mereka bergerak dan kadang menebus diantara keduanya tanpa terjadi tabrakan di dalam systemnya.
5. The Protected Roof.
“We made the sky a preserved and protected roof yet still they turn away from Ours Signs” (QS: Al-Anbiya 32)
Menurut science:
Lapisan atmosfir baru diselidiki pada abad 20 oleh para scientist.
Atmosfir melindungi bumi dari benda2 angkasa seperti meteor yang menuju ke bumi karena tertarik oleh daya tarik bumi.
Atmosfir bumi mempunyai jarak 100 mil dari permukaan laut menuju atas.
Yang menarik tentang hal ini, hanya gelombang radiasi yang berguna saja yg dibolehkan masuk ke permukaan bumi oleh atmosfir, dan atmosfir melindungi bumi dari suhu dingin angkasa -2500 derajat Celcius.
Jika sinar radiasi atau meteor dapat jatuh ke permukaan bumi seperti layaknya 100.000 milion kali bom hiroshima – nagasaki
X-ray mampu menembus atmosfir hanya 10 mil dari angkasa setelah menembus atmosfir bumi.
Sedangkan Ultraviolet hanya 40 mil.
Yang dapat menembus atmosfir hanya Ultraviolet ringan, sinar/cahaya, infra red dan gelombang radio.
Tapi yg dapat menembus atmosfir tsb berguna utk kehidupan termasuk fotosintesis tumbuhan.
Tanpa atmosfir tidak akan mungkin ada kehidupan di muka bumi.
6. The returning sky.
“By Heaven with its cyclical systems” (QS: At-Tariq 11)
Menurut science:
Semua gelombang radio dan cahaya yang berbahaya akan dikembalikan / dibalikan ke angkasa oleh atmosfir.
Atmosfir terdiri dari tujuh lapisan yg mana setiap lapisan mempunyai kegunaannya masing-masing.
Troposphere, tebal 13-15 km dr permukaan bumi, mengembalikan embun / kondensasi dan air kembali ke bumi.
Ozonosphere, tebal 25 km dr permukaan bumi, mengembalikan sinar & gelombang radiasi berbahaya kembali ke luar angkasa.
Ionosphere, mengembalikan gelombang radio frekuensi dr pemancar balik ke permukaan bumi dan berguna utk penyiaran radio dan komunikasi ke seluruh penjuru dunia.
7. The Layer of the Atmosphere.
“It is He Who created everything on the earth for you and then directed His attention up to heaven and arranged it into seven regular heavens. He has knowledge of all things” (QS: Al-Baqarah 29)
“Then He turned to heaven when it was smoke”. (QS: Fussilat 11)
“In two days He determined them as seven heavens and revealed, in every heaven, its own mandate” (QS: Fussilat 12)
Menurut science:
Memang atmosfir terbukti terdiri dari tujuh lapis.
1. Troposphere, terdiri gas2 dan merupakan lapisan terdekat dengan permukaan bumi.
2. Stratosphere, mengandung 90% total massa atmosfir.
3. Ozone Layer, termasuk bagian dari Stratosphere yang membalikkan ultraviolet yang membahayakan.
4. Mesosphere,
5. Thermosphere,
6. Ionosphere, terdiri dari ion2 gas.
7. Exosphere, lapisan atmosfir terluar dari ketinggian 480 km – 960 km.
Sumber: General Science, 1995, page 319-322.
8. The function of mountains.
“We placed firmly embedded mountains on the earth, so that it would not move under them” (QS: al-Anbiya 31)
Menurut Science:
Gunung terbentuk krn adanya gesekan / tabrakan diantara lempeng bumi dan terjadi gerakan tektonik, dimana salah satu lapisan tersebut masuk kebawah sedangkan lapisan satunya lagi terangkat ke atas menjadi pegunungan.
Gesekan lempeng bumi yang kebawah lapisan kerak bumi menghasilkan panas dan membentuk kantung lava dibawah kulit bumi kemudian terbentuklah gunung berapi.
“Where continents are thicker, as in mountain ranges, the crust sinks deeper into the mantle.” by General Science, Carolyn Sheets, Robert Gardner, Samuel F. Howe; Allyn and Bocon Inc. Newton, Massachusetts 1985, page 30.
“Have We not made the earth as a bed and the mountains its pegs?” (QS: an-Naba 6-7)
Menurut Science:
Pegunungan terdiri dari Isostasy.
Isostasy: “General equilibrium in the earth’s crust maintained by a yielding flow af rock material beneath the surface under gravitational stress”. Webster’s New Twentieth Century Dictionery, 2nd edition. “isostasy” New York, page 975.
9. The movements of mountains.
“You will see the mountains you reckoned to be solid going past like clouds. Such is the artistry of God. Who disposes of all things in perfect order; surely He is Aware of what you do” (QS: an-Naml 8Cool
Menurut Science:
Terlihat bahwa penunungan / gunung tidak bergerak, tetapi scientist abad 19 baru mengetahui bahwa pegunungan bergerak walau lambat atau tak terlihat.
thn 1930 an, Ahli Geologi Alfred Wegener dari Jerman, menyatakan teori bahwa lempeng bumi selalu bergerak bertabrakan atau berjauhan satu dengan yang lainnya sepanjang masa, dan akan atau telah membentuk pulau, benua serta lautan diantaranya.
Di didalam bukunya:
Die Wissenschapt, Einzeldarstellungen aus der natur wissenschapt und der technik, bd 88. Alfred Wegner Die entstehung der kontinenteund ozeane.
Buku tersebut baru diperhatikan para ahli geologi 50 thn kemudian pada tahun 1980 an.
“The crust and the uppermost part of the mantle, with a thickness of about of 100 kms, are divided into segments called plates. There are six major plates, and several small ones. According to the theory called plate tectonics, these plates move about on Earth, carrying continents and ocean floor with them. Continental motion has been measured at from 1-5 cm per year. As the plates continue to move about, this will produce a slow change in Earth’s geography. Each year, for instance, the Atlantic Ocean becomes slightly wider.”
Carolyn Sheets, Robert Gardner, Samuel F. Howe, General Science, Allyn and Bocon Inc. Newton, Massachusetts, 1985, page 305.
10. The mystery in iron.
“…and We sent down iron in which there lies great force and which has many uses for mindkind…” (QS: Al-Hadid 25)
Menurut Science:
Besi (iron) adalah logam keras dan bukan berasal dari bumi, besi adalah logam yang berasal dari luar angkasa pada saat bumi belum stabil dengan atmosfirnya yang masih tipis dimana meteor dan sejenisanya dapat jatuh ke dalam atmosfir bumi pada saat itu.
Besi tidak terdapat di planet manapun di tatasurya, karena bintang sebesar matahari tidak dapat menghasilkan besi, besi dihasilkan oleh bintang yang jauh lebih besar dari matahari kita dan terbawa oleh meteor.
Jadi di planet2 tata surya lain, besi adalah hasil impact atau benturan oleh meteor2 dari bintang lain yang jauh letaknya dan jauh lebih besar dari matahari dan menghasilkan panas 200 miliar derajat.
Lalu bintang yg besar tsb meledak yg kita kenal sebagai Nova atau Supernova, lalu bongkahan dari ledakan terlempar menjadi meteor2 dan jatuh atau menabrak planet lain, lalu baru terdapatlah unsur besi tersebut.
Surah Al-Hadid tersebut, yang menyebutkan “menurunkan besi” tersebut adalah surat ke 57, Al-Hadid dalam bahasa arab adalah abjad, Al-Hadid tersebut ada 26 di bahasa Arab yang menandakan unsur besi adalah 26.
11. The proportion of rain.
“And We send the fecundating winds, then cause water to descend from the sky, therewith providing you with water in abundance” (QS: Al-Hijr 22)
Menurut Science:
Angin adalah cikal-bakal hujan, sebelum hujan akan tercipta angin. Angin membawa embun2 air hasil kondensasi ataupun pengembunan dari uap air. Tapi ada pula air hujan tercipta dari deburan2 ombak / buih2 ombak yang berdiameter kurang dari 1/1000 mm lalu terbawa angin ke udara dan terbentuklah butiran air di udara menuju keatas.
“It is He Who sends down water in due measure from the sky by which We bring a dead land back to life. That is how you too will be raised (from the dead)” (QS: az-Zukhruf 11)
Air laut menguap sebanyak 16 juta ton per detik dan membuat kelembaban di bumi agar adanya kehidupan. Begitu pula air tersebut turun kembali ke bumi sebanyak 16 juta ton per detik. Dimana terjadi recycle yang sempurna dan seimbang.
12. The seas’not mingling with one another.
“He has let loose the two seas, converging together, with a barrier between them they do not break through” (QS: ar-Rahman 19-20)
Dua lautan dengan suhu yang sama tidak akan tercampur satu sama lainnya, itu baru ditemukan oleh para ahli oceanography abad ini.
13. The kitchen of a baby.
“that He created pairs – male and female. out of a drop of sperm as it is poured forth” (QS: an-Najm 45-46)
Menurut Science:
Dalam ilmu genetika, kitchen ditentukan oleh pria bukan wanita.
Kromosom terdiri dari dua gen Y dan X. Di dalam sel telur wanita (ovum) terdapat X kromosom, Pada sperma pria ada dua jenis sperma yg dikeluarkan dan membawa X dan Y kromosom.
Y chromosome mempunyai sifat maskulin, dan X feminin.
Pada saat pembuahan tergantung dari jenis sperma mana yg membuahi sel telur wanita yang telah mempunyai kromosom X tersebut.
Jika ovum yg dibuahi sperma mempunyai X kromosom akan menghasilkan bayi wanita, jika sperma yg mengandung Y kromosom akan menjadi pria.
Jadi sel telur yg dibuahi jika XX = wanita, XY=Pria. Para scientis baru mengetahui hal ini pada abad 20, setelah diciptakannya mikroskop.
“Recite: In the name of your Lord. Who created man from alaq. Recite: And your Lord is the Most generous” (QS: al-Alaq 1-3)
Setelah dibuahi, sel telur berubah menjadi zigot atau bahasa arab: Alaq
14. Fingerprints.
“Yes, We are able to put together in perfect order the very tips of his fingers” (QS: al-Qiyamah 4)
Menurut Science:
Sidik jari manusia saling berbeda tidak ada yg sama, berguna utk identifikasi, hal ini baru diketahui pada abad 19 oleh para ahli biologi.
15. The wrapping of muscles over the bones.
“(We) then formed the drop into a clot and formed the clot into a lump and formed the lump into bones and clothed the bones in flesh; and then brought him into being as another creature. Blessed be God, the Best of Creators!” (QS: al-Mu’minun 14)
Menurut Science:
Para ahli embriologi baru mengetahui hal tentang embrio pada abad 19 mengenai perkembangan janin:
“During the seventh week, the skeleton begins to spread throughout the body and the bones take familiar shapes. At the end of the seventh week and during the eighth week the muscle take their position around the bones forms”. Moore, Developing Human, 6.print, 1998.
16. Three stages of the baby in the womb.
“He creates you stage by stage in your mothers’ wombs in a threefold darkness. That is God, your Lord. Sovereignty is His. There is no God but him. So what has made you deviate?” (QS: az-Zumar 6)
Menurut Science:
Memang embrio manusia terbentuk dari tiga tahapan dan ini diakui oleh para ahli embriologi di seluruh dunia.
Pre embrionic, hingga setengah minggu.
Embrionic, setengah minggu – ahkir minggu ke-8.
Foetus, 8 minggu – saat akan dilahirkan.
Kini semua ahli embriologi mengacu pada teks book tiga tahapan tersebut sebagai acuan utamanya.
17. The victory of Byzantium.
“God has confirmed his messenger’s vision with truth: “You will enter the Masjid al-Haram in safety, God willing, shaving your heads and cutting your hair without any fear”. He knew what you did not know and ordined, in place of this, an imminent victory” (QS: al-Fath 27)
“The Romans have been defeated. In the land nearby, but after their defeat they will themselves be victorious. In a few years’ time, The affair is god’s from beginning to end” (QS: ar-Rum 2-4)
Menurut Science:
Hal itu terjadi 300 thn kemudian setelah diturunkannya Al-Qur’an.
Dan dalam Surat ar-Rum tsb, yang dimaksud dengan “land nearby” dalam bhs Arab “Adna al Ard” berarti: Tanah terendah di bumi, the lowest place on Earth. Yaitu Dead Sea atau (Danau) Laut Mati di Yerusallem, antara Palestina Syria dan Jordania. Lokasi tersebut berada -395 meter dibawah permukaan laut dan merupakan tempat terendah dimuka bumi ini.
Word repetitions.
Dalam Qur’an terdapat kata:
Heavens : 7 times
Day : 365 times (singular)
Days : 30 times
Moon : 12 times
Punishment : 117 times
Forgiveness: 2 X 117 times
World : 115 times
Hereafter : 115 times
Seven Heavens : 7 times
The Creation of the Heavens : 7 times
Faith : 25 times
Infidelity : 25 times
Zakah : 32 times
Blessing : 32 times
The Truly Virtuous : 6 times
Libertine : 3 times
Human Being 65 times :
Soil : 17 times
Drop of Sperm : 12 times
Embryo : 6 times
A Lump of Flesh : 3 times
Bone : 15 times
Flesh : 12 times
—————–
Total : 65 times
Conclusion.
Pada saat dahulu 1400 tahun yang lalu Qur’an diturunkan kpd Rasulullah Nabi Muhammad SAW.
Yang pada saat itu, Beliau tidak dapat membaca apalagi mengetahui isi langit dan bumi.
Bahkan pada saat itu pula tiada manusiapun yang mempunyai ilmu pengetahuan yang maju.
Peralatan modern pun belum tercipta, spt listrik, mikroskop, teropong dan banyak lainnya.
Belum maju pula ilmu astronomi, biologi, geografi, embriologi, dan lainnya.
Selama perjalanan waktu manusia, barulah alat2 utk mempermudah pekerjaan manusia terbuat satu demi satu.
Dan selama itu pula juga baru terbuat alat2 utk mempermudah manusia utk menyelidiki langit dan bumi dalam menggali ilmu pengetahuan.
Tahun demi tahun, bulan demi bulan, hari demi hari, jam demi jam, detik demi detik, ayat demi ayat suci Allah dalam Al-Qur’an mulai terjawab.
Dan walaupun semua Kitab apapun diseluruh dunia musnah atau dibakar, Al-Quran akan tetap hadir kembali diantara manusia di bumi dengan kata, abjad dan ejaan yg mirip sama seperti pada saat diturunkan oleh Allah SWT melalui Malaikat jibril kepada Nabi dan Rasul Muhammad SAW utk umat manusia pada 1400 tahun yang lalu.
Dan memang tepat jika disebut Kitab sampai akhir zaman, the Last Edition’s better.
Jadi ilmu pengetahuan dan Al-Qur’an berkembang secara harmony…
Maka dengan adanya teori2 manusia spt bing-lactose intolerant, dan lain sebagainya, memang mungkin begitu Allah membuatnya agar manusia dapat menyelidikinya, walau ilmu manusia ibarat ujung kuku yg dicelupkan ke air laut, sisa tetesan adalah ilmu manusia, dan ilmu Allah adalah seisi laut itu sendiri.
Maha Benar Allah dengan segala Firmannya….